KUALA KURUN, SPN – Sengketa lahan di kawasan Sei Hambua, Desa Tehang, Kabupaten Gunung Mas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Warga Desa Tehang, Hardoyo Narang, menggugat klaim tanah seluas 20 hektare yang diduga masuk ke area miliknya seluas dua hektare.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN.Kkrn pada 2 Januari 2026, dengan pihak tergugat Simson L. Laut, Bahak Tenes, dan Pasar Kencu.
Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, menyebut terdapat ketidaksesuaian dalam klaim penguasaan lahan di lapangan.
“Dari hasil penelusuran kami, objek yang disengketakan tidak memiliki kejelasan dasar kepemilikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Ia juga menyoroti rangkaian transaksi lahan yang terjadi dalam waktu singkat. Pasar Kencu disebut menjual lahan 20 hektare kepada Bahak Tenes seharga Rp5 juta pada 17 November 2025, lalu dua hari kemudian dialihkan kepada Simson L. Laut dengan nilai Rp85 juta.
“Perpindahan dalam waktu singkat dengan selisih nilai yang jauh ini menjadi hal yang kami pertanyakan,” kata Pua.
Sengketa tersebut juga mencakup batas-batas lahan yang diklaim memiliki penanda alam jelas, yakni di selatan berbatasan dengan kebun karet, durian, dan cempedak, di timur dengan Sei Hambua, di utara dengan Damun Utan (Bapa Jena), serta di barat lahan kosong yang kini juga diklaim pihak lain.
Pihak penggugat menyebut tanah tersebut berasal dari kepemilikan Sahadan Ini atau Bapa Longgong, diperkuat dengan keterangan saksi Bambang.
Selain gugatan perdata, Hardoyo Narang juga melaporkan perkara ini ke Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan perusakan lahan dan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan. (Ith).











Comment