Pedoman Media Siber

by

I. Pendahuluan

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh jajaran redaksi dan manajemen dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di portal berita suarapatriotnusantara.com. Pedoman ini mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta Kode Etik Jurnalistik. 

 

II. Ruang Lingkup

  1. Pedoman ini mengatur:
  2. Proses produksi berita
  3. Standar verifikasi informasi
  4. Pengelolaan konten
  5. Hak jawab dan koreksi
  6. Etika dan tanggung jawab redaksi

 

III. Prinsip Dasar

  1. Akurat – Informasi harus berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi.
  2. Berimbang – Memberikan ruang kepada semua pihak terkait.
  3. Independen – Bebas dari intervensi pihak manapun.
  4. Profesional – Mengedepankan standar jurnalistik.
  5. Bertanggung Jawab – Mematuhi hukum dan etika.

 

IV. Proses Pemberitaan

Pengumpulan Informasi

  • Wartawan wajib melakukan peliputan langsung atau melalui sumber terpercaya.
  • Setiap informasi harus diverifikasi 

Penulisan Berita

  • Menggunakan bahasa yang jelas, lugas, dan tidak menyesatkan.
  • Tidak mengandung unsur SARA, pornografi, atau kekerasan berlebihan.

Penyuntingan (Editing)

  • Editor memastikan kelengkapan unsur 5W+1H.
  • Memastikan kesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik.

Publikasi

  • Berita dipublikasikan setelah melalui proses verifikasi dan editing.

 

V. Verifikasi dan Keakuratan

  1. Setiap berita wajib melalui proses cek fakta.
  2. Dilarang menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
  3. Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib segera melakukan koreksi. 

 

VI. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  1. Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab.
  2. Redaksi wajib memuat hak jawab secara proporsional.
  3. Koreksi dilakukan dengan mencantumkan keterangan revisi.

 

VII. Konten Buatan Pengguna / Opini

  1. Pengguna bertanggung jawab atas konten yang dikirim.
  2. Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar hukum atau etika.
  3. Tidak diperkenankan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau fitnah.

 

VIII. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita

  1. Ralat dilakukan jika terdapat kesalahan ringan.
  2. Koreksi dilakukan jika terdapat kesalahan substansi.
  3. Pencabutan berita dilakukan jika berita terbukti tidak benar.
  4. Setiap perubahan harus disertai penjelasan kepada pembaca.