I. Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh jajaran redaksi dan manajemen dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di portal berita suarapatriotnusantara.com. Pedoman ini mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta Kode Etik Jurnalistik.
II. Ruang Lingkup
- Pedoman ini mengatur:
- Proses produksi berita
- Standar verifikasi informasi
- Pengelolaan konten
- Hak jawab dan koreksi
- Etika dan tanggung jawab redaksi
III. Prinsip Dasar
- Akurat – Informasi harus berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi.
- Berimbang – Memberikan ruang kepada semua pihak terkait.
- Independen – Bebas dari intervensi pihak manapun.
- Profesional – Mengedepankan standar jurnalistik.
- Bertanggung Jawab – Mematuhi hukum dan etika.
IV. Proses Pemberitaan
Pengumpulan Informasi
- Wartawan wajib melakukan peliputan langsung atau melalui sumber terpercaya.
- Setiap informasi harus diverifikasi
Penulisan Berita
- Menggunakan bahasa yang jelas, lugas, dan tidak menyesatkan.
- Tidak mengandung unsur SARA, pornografi, atau kekerasan berlebihan.
Penyuntingan (Editing)
- Editor memastikan kelengkapan unsur 5W+1H.
- Memastikan kesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik.
Publikasi
- Berita dipublikasikan setelah melalui proses verifikasi dan editing.
V. Verifikasi dan Keakuratan
- Setiap berita wajib melalui proses cek fakta.
- Dilarang menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
- Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib segera melakukan koreksi.
VI. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab.
- Redaksi wajib memuat hak jawab secara proporsional.
- Koreksi dilakukan dengan mencantumkan keterangan revisi.
VII. Konten Buatan Pengguna / Opini
- Pengguna bertanggung jawab atas konten yang dikirim.
- Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar hukum atau etika.
- Tidak diperkenankan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau fitnah.
VIII. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita
- Ralat dilakukan jika terdapat kesalahan ringan.
- Koreksi dilakukan jika terdapat kesalahan substansi.
- Pencabutan berita dilakukan jika berita terbukti tidak benar.
- Setiap perubahan harus disertai penjelasan kepada pembaca.
