by

Perkara Dua Laporan Polisi di Kalteng Berakhir Damai, Kuasa Hukum Sebut Restorative Justice dan Adat Dayak Jadi Jalan Penyelesaian

PALANGKA RAYA, SPN – Penyelesaian dua perkara hukum yang sempat bergulir di Polda Kalimantan Tengah akhirnya menemui titik akhir melalui mekanisme perdamaian adat Dayak. Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah para pihak memilih menempuh jalur kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice sebagai upaya penyelesaian konflik.

Perjanjian Perdamaian Adat Dayak itu dilaksanakan pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Palangka Raya.

https://suarapatriotnusantara.com

Dalam proses tersebut, PIHAK PERTAMA selaku pelapor yakni Erwinsyah, S.H dan Philo Alexsandro Toepak, sepakat berdamai dengan PIHAK KEDUA yang terdiri dari Supantry alias Raja Gunung, Sing’an alias Ipang, Herly S. Penyang, Viktor Falencia, Dodo bin Tunong, dan Rena alias Bawi Dayak.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara yang sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/3/III/2026 dan LP/A/4/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026 di Polda Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum PIHAK KEDUA, Suriansyah Halim, SH., SE., MH.,CLA., mengatakan, perdamaian tersebut merupakan hasil musyawarah panjang yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan serta penghormatan terhadap hukum adat Dayak.

“Perdamaian ini adalah bentuk nyata penyelesaian perkara melalui restorative justice dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Dayak,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima media.

Suriansyah Halim menyampaikan, bahwa proses perdamaian tersebut difasilitasi pemangku adat Dayak bersama sejumlah tokoh masyarakat dan aparat kepolisian.

Turut hadir dalam proses tersebut perwakilan Kedamangan Jekan Raya yang diwakili Mantir Kelurahan Menteng, Ir. Dandan Ardi. Selain itu hadir pula Karorena Polda Kalteng BRIGJEN POL. Andreas Wayan Wicaksana, S.I.K mewakili Kapolda Kalteng, Dirintelkam Polda Kalteng, serta Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Perwakilan perusahaan PT ABB dan sejumlah tokoh masyarakat juga disebut ikut menyaksikan jalannya proses perdamaian adat tersebut.

See also  Rupiah Masih Tertekan, BI Terus Jaga Stabilitas Nilai Tukar

Dijelaskan Suriansyah Halim, bahwa enam tersangka dalam perkara tersebut sebelumnya sempat menjalani penahanan. Namun sejak 11 Maret 2026, penahanan mereka ditangguhkan dengan jaminan dari Yanto Eko Saputra sambil menunggu proses penyelesaian damai yang terus diupayakan.

“Upaya perdamaian ini diperjuangkan bersama oleh Yanto Eko Saputra, para pemangku adat, dan seluruh pihak yang ingin persoalan diselesaikan secara damai,” kata Suriansyah Halim.

Dalam isi perjanjian perdamaian, PIHAK KEDUA menyampaikan permohonan maaf kepada PIHAK PERTAMA atas persoalan yang terjadi. Permohonan maaf tersebut diterima sebagai bagian dari penyelesaian secara adat dan kekeluargaan.

Kedua belah pihak juga sepakat tidak ada kewajiban pembayaran ganti rugi maupun tuntutan lainnya dalam kesepakatan tersebut.

Dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian adat, para pihak menyatakan seluruh persoalan dianggap selesai dan tidak akan saling menuntut lagi baik secara adat, perdata, maupun pidana.

“Perjanjian ini dibuat secara sadar, sehat, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan menjadi bentuk penyelesaian yang mengikat bagi para pihak,” ujar Suriansyah Halim.

Dalam keterangannya Suriansyah Halim menegaskan, bahwa penyelesaian perkara melalui hukum adat memiliki legitimasi dalam sistem hukum nasional.

Ia menyebut, penyelesaian perkara mengacu pada prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta sejumlah regulasi lainnya.

Selain itu, hukum adat Dayak sebagai living law juga mendapat pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Ia menilai, penyelesaian berbasis perdamaian adat tidak hanya menyelesaikan aspek hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

See also  Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Pekerja Musiman di Kalteng

“Tujuan utama restorative justice bukan sekadar penghentian perkara, tetapi bagaimana hubungan sosial yang sempat terganggu dapat kembali pulih dan masyarakat tetap hidup harmonis,” tegasnya.

Meski demikian, proses administrasi maupun tindak lanjut terkait penghentian penyidikan tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *