PALANGKA RAYA, SPN – Aksi penyegelan kantor sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Palangka Raya yang terjadi belum lama ini dipicu sengketa jaminan fidusia menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pemahaman hukum bagi debitur maupun kreditur dalam hubungan pembiayaan.
Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum., menilai sengketa fidusia kerap terjadi akibat minimnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Pemahaman mengenai hukum jaminan fidusia masih perlu ditingkatkan, baik oleh masyarakat sebagai debitur maupun perusahaan pembiayaan sebagai kreditur,” ujarnya.
Dalam skema pembiayaan kendaraan bermotor, jaminan fidusia memungkinkan debitur tetap menggunakan kendaraan yang dibiayai, sementara kepemilikan atas objek tersebut dijadikan jaminan pelunasan utang. Ketentuan mengenai fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun dalam praktiknya, sengketa kerap muncul ketika debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.
Menurut Edi, konflik tidak selalu dipicu oleh tunggakan angsuran. Kurangnya keterbukaan dalam proses eksekusi jaminan juga sering menjadi sumber persoalan.
“Debitur kerap tidak mengetahui bagaimana kendaraan dijual dan bagaimana perhitungan kewajiban dilakukan. Di sisi lain, kreditur juga menghadapi debitur yang tidak kooperatif, sehingga memicu ketegangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, debitur memiliki sejumlah hak yang wajib dihormati, antara lain hak memperoleh informasi yang jelas mengenai sisa kewajiban, denda, dan biaya lainnya, hak mengetahui proses eksekusi jaminan, serta hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, lanjutnya, harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pengambilan objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat keberatan dari debitur.
Meski demikian, debitur tetap berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian, menjaga objek jaminan, dan menunjukkan itikad baik selama proses penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga dituntut mengedepankan transparansi, komunikasi yang efektif, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan.
“Pendekatan persuasif dan dialogis akan lebih efektif dibandingkan langkah konfrontatif. Kepercayaan merupakan aset penting dalam industri pembiayaan,” katanya.
Sebagai negara hukum, Indonesia menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari negosiasi, mediasi, pengaduan kepada lembaga terkait, hingga jalur peradilan.
Edi menekankan, sengketa fidusia bukanlah pertarungan antara debitur dan kreditur, melainkan hubungan hukum yang harus dijalankan secara seimbang dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Transparansi, komunikasi, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam mencegah konflik. Peristiwa di Palangka Raya hendaknya menjadi pelajaran bersama bahwa penyelesaian yang berkeadilan hanya dapat dicapai melalui penghormatan terhadap hukum, bukan melalui tekanan atau konfrontasi,” pungkasnya. (*).
Oleh: Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.














Comment