by

‎Mengenal Perbedaan Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Ini Penjelasan Suriansyah Halim ‎

PALANGKA RAYA, SPN – Pemahaman hukum di tengah masyarakat dinilai masih menjadi persoalan penting yang perlu terus disosialisasikan secara luas.

 

https://suarapatriotnusantara.com

Banyak masyarakat yang hingga kini masih keliru membedakan istilah tersangka, terdakwa, hingga terpidana dalam proses hukum pidana di Indonesia. Padahal, ketiga istilah tersebut memiliki pengertian, kedudukan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

 

‎Hal tersebut menjadi perhatian praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., CLI., CPL., CPCLE., yang juga dikenal sebagai Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah.

‎Melalui edukasi hukum yang disampaikan kepada masyarakat, Suriansyah Halim menegaskan pentingnya literasi hukum agar masyarakat tidak mudah terpengaruh opini publik maupun informasi yang belum tentu sesuai fakta hukum.

‎Menurutnya, pemahaman terhadap proses hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang cerdas, kritis, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

‎“Di era media sosial saat ini, seseorang sering kali langsung dianggap bersalah hanya karena sudah diperiksa atau dipanggil aparat penegak hukum. Padahal dalam hukum ada tahapan dan status yang berbeda. Ini yang perlu dipahami masyarakat,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

‎Dijelaskannya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, istilah tersangka merupakan status seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Status ini biasanya diberikan dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

 

‎Namun demikian, seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah secara hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎“Sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ketika seseorang menjadi tersangka, langsung dicap pelaku kejahatan. Padahal proses hukumnya masih berjalan dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk membela diri,” jelasnya.

See also  Edy Pratowo Puji Kolaborasi Kalteng–Kalsel, Optimistis Dorong Ekonomi dan Pertahanan Daerah

‎Lebih lanjut Suriansyah Halim  menerangkan, bahwa setelah proses penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka status seseorang berubah menjadi terdakwa. Pada tahap ini, terdakwa menjalani proses persidangan, pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga mendengarkan putusan hakim.

‎Dalam proses tersebut, kata Suriansyah Halim, pengadilan memiliki peran penting untuk menilai apakah seseorang benar-benar terbukti bersalah atau tidak berdasarkan fakta persidangan.

‎“Status terdakwa artinya seseorang sedang diadili. Hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun pembelaan dari penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan,” kata Suriansyah Halim.

‎Sementara itu, istilah terpidana baru diberikan kepada seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

‎“Jadi tidak bisa semua orang yang diperiksa langsung disebut penjahat. Ada proses hukum yang harus dihormati bersama. Ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada penghakiman sepihak,” tambahnya.

‎Ia juga menyoroti derasnya arus informasi digital yang sering kali menggiring opini publik sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum modern.

‎Karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat dinilai sangat penting agar publik dapat memahami proses hukum secara objektif dan tidak mudah terprovokasi.

 

‎Selain memberikan edukasi terkait status hukum, Suriansyah juga mengajak masyarakat untuk menjunjung supremasi hukum serta menghormati proses yang berjalan di lembaga peradilan.

‎“Negara hukum harus dibangun dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.

‎Ia berharap, edukasi hukum seperti ini dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

See also  Kapten Joko Sudibyo: Prajurit TNI, Dosen, hingga Pelatih Fitness Profesional

‎Dengan meningkatnya literasi hukum masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan sosial yang lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum, terutama di tengah maraknya informasi yang beredar cepat di media sosial. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *