by

Ahli Waris Gugat Dugaan Penguasaan Lahan dan Tambang Emas Ilegal ke PN Kuala Kurun

KUALA KURUN, SPN – Ahli waris almarhum Mido H. Saloh, yakni Milla Selviana menggugat Melin dan pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun terkait sengketa kepemilikan lahan di kawasan Ruak Kaput, Desa Pilang Munduk, Kabupaten Gunung Mas.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2026/PN.K.Krn dan kini telah memasuki tahap pembuktian saksi.

Dalam dalil gugatan, penggugat mengklaim berhak atas tanah tersebut melalui jalur waris pengganti (plaatsvervulling) dari Mido H. Saloh. Lahan itu disebut telah digarap sejak 1995 dan kemudian dikelola Mido H. Saloh dengan penanaman karet hingga diteruskan oleh anaknya, Milla Selviana.

Penggugat juga mendasarkan klaim kepemilikan pada surat jual beli di bawah tangan tertanggal 1 April 2005 yang ditandatangani almarhum Mido H. Saloh saat menjual sebagian tanah kepada Dawus. Dalam persidangan, Dawus disebut memberikan kesaksian bahwa lokasi tanah berada di proyek kebun karet milik Mido H. Saloh di Ruak Kaput, Kecamatan Kurun, dengan ukuran sekitar 10.500 meter persegi.

Selain itu, penggugat menyebut telah terbit Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal 1 Agustus 2025 yang diketahui pihak berbatasan, pemerintah desa, dan kecamatan setempat, serta didukung berita acara pemeriksaan tanah oleh petugas ukur.

Kuasa hukum penggugat menyatakan sengketa bermula saat pihak tergugat diduga menguasai lahan dan melakukan aktivitas penyedotan emas tanpa izin di atas tanah yang diklaim milik penggugat. Aktivitas tersebut disebut menggunakan alat berat dan mesin sedot hingga menyebabkan pohon karet di lokasi ditebang.

Menurut Pua Hardinata, pihaknya telah beberapa kali meminta aktivitas tambang dihentikan, namun tidak diindahkan. Ia juga menyinggung laporan kepada aparat penegak hukum yang menurutnya belum membuahkan hasil maksimal.

See also  Dukung Pendidikan Digital, Telkomsel Bantu Pelajar di Kalimantan

“Perbuatan menambang emas di atas tanah yang sudah ada pemiliknya serta membabat tanaman karet secara membabi buta merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas hak hidup dan harta benda warga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya berencana menyurati Kementerian Hak Asasi Manusia agar dilakukan investigasi terkait dugaan perampasan hak atas tanah dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti peristiwa saat pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pada 11 Mei 2026, di mana aktivitas penyedotan emas disebut masih berlangsung di lokasi sengketa sebelum akhirnya dihentikan sementara oleh petugas pengamanan yang mendampingi sidang lapangan. (Ith).

 

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *