PALANGKA RAYA, SPN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus bergerak mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyasar puluhan pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah melalui kegiatan pendataan dan pembinaan yang berlangsung selama tiga hari.
Kegiatan yang digelar mulai Rabu (17/6/2026) itu menyasar berbagai sektor usaha di Kota Palangka Raya. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan edukasi dan pendampingan terkait kewajiban perpajakan daerah kepada para pelaku usaha.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar pelaku usaha memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
“Kegiatan ini difokuskan pada pendataan dan penyampaian informasi kepada pelaku usaha yang belum terdaftar agar dapat memahami kewajiban perpajakan daerah serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Djoko, berdasarkan hasil pendataan sementara terdapat sekitar 30 objek usaha yang menjadi sasaran kegiatan. Seluruhnya akan mendapatkan pendampingan agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan dengan baik.
“Dari hasil pendataan sementara, ada sekitar 30 objek usaha yang menjadi target kegiatan. Kami ingin memastikan mereka memperoleh informasi yang benar terkait kewajiban perpajakan daerah,” katanya.
Tak hanya mendata, petugas di lapangan juga memberikan penjelasan mengenai tarif pajak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Berbagai pertanyaan dari pelaku usaha terkait mekanisme pemungutan hingga pelaporan pajak dijawab secara langsung oleh tim Bapenda.
“Kami tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan agar wajib pajak memahami tata cara pelaporan serta pembayaran pajak daerah,” jelas Djoko.
Ia menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kontribusi pajak yang dibayarkan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah daerah lainnya,” tegasnya.
Karena itu, Bapenda berharap para pelaku usaha yang belum terdaftar dapat segera memenuhi kewajiban administrasinya sebagai wajib pajak daerah. Dengan semakin banyak usaha yang terdata, potensi PAD Kota Palangka Raya diyakini akan terus meningkat.
“Kami berharap terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (red)

















Comment