PALANGKA RAYA, SPN – Perseteruan terkait kepemilikan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono terus bergulir. Kali ini, DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi di kawasan aset tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.
Laporan itu disampaikan kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng sebelum diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk upaya hukum untuk melindungi kepentingan organisasi terhadap aset yang kini menjadi objek sengketa.
“Kami datang ke Polda Kalimantan Tengah untuk menyampaikan laporan secara tertulis terkait dugaan tindak pidana pada aset tersebut. Laporan kami telah diterima dan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ziburahman, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, ketika kantor lama dikosongkan pada 2024, masih terdapat sejumlah inventaris milik partai yang sengaja ditinggalkan karena tidak dipindahkan ke kantor baru. Namun saat pihaknya kembali melakukan pengecekan, sebagian besar inventaris tersebut disebut sudah tidak ditemukan di dalam bangunan.
Selain kehilangan inventaris, pihaknya juga mengaku mendapati perubahan pada kondisi bangunan. Logo PDI Perjuangan yang sebelumnya terpasang di bagian depan gedung disebut telah dilepas, disertai dugaan kerusakan pada beberapa bagian bangunan.
“Saat kami kembali ke lokasi, hampir seluruh fasilitas yang sebelumnya masih ada sudah tidak ditemukan. Logo partai juga sudah dilepas dan kami melihat adanya dugaan perusakan pada bangunan,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, DPD PDI Perjuangan Kalteng turut memasukkan dugaan tindak pidana berupa pencurian, perusakan, serta tindakan pemagaran yang dinilai menghambat akses terhadap aset. Meski demikian, pihaknya belum membuka identitas lengkap terlapor dan hanya menyebut inisial RAN dengan alasan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami hanya menyampaikan inisial RAN. Dugaan yang kami laporkan berkaitan dengan pemagaran aset, dugaan perusakan atribut partai, serta hilangnya sejumlah inventaris yang sebelumnya berada di dalam bangunan. Biarlah penyidik yang nantinya mendalami seluruh fakta tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut inventaris yang dilaporkan hilang antara lain satu unit genset, beberapa unit AC, serta kursi-kursi yang sebelumnya berada di aula dan ruang ketua. Hingga kini, nilai kerugian belum dapat dipastikan karena proses inventarisasi dan pencocokan data aset masih berlangsung.
“Kami belum dapat menyampaikan nilai kerugiannya karena masih mencocokkan seluruh inventaris dengan data arsip yang kami miliki. Setelah proses itu selesai, baru akan diketahui total kerugian yang dialami,” katanya.
Ia berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kami akan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung agar proses penyelidikan berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa,” pungkasnya.











Comment