by

Kuasa Hukum Atu R Narang Nilai Laporan PDIP Janggal, Sebut Lebih Tepat Dilaporkan Kehilangan

Ads

Rp. 28 Juta

Bisa Umroh

100 Orang Pertama →

PALANGKA RAYA, SPN – Polemik sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono terus bergulir dan kini memasuki babak saling lapor. Menanggapi laporan balik yang diajukan DPD PDI Perjuangan Kalteng ke Polda Kalimantan Tengah, kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim, mempertanyakan dasar dugaan pencurian yang dilaporkan pihak lawan.

Menurut Suriansyah, terdapat ketidaksesuaian antara isi laporan dengan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng kepada media. Pasalnya, pihak pelapor disebut mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil sejumlah inventaris yang dinyatakan hilang dari dalam bangunan.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

“Kalau mereka sendiri mengatakan tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut, menurut kami lebih tepat membuat laporan kehilangan. Dugaan pencurian mestinya didasarkan pada adanya dugaan terhadap pelaku, sedangkan mereka sendiri mengaku belum mengetahui siapa yang mengambil,” ujar Suriansyah, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, kliennya memang melakukan pemagaran terhadap objek sengketa. Namun, tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diyakini masih menjadi hak kliennya, bukan untuk menguasai atau merusak bangunan sebagaimana yang dituduhkan.

“Klien kami memang melakukan pemagaran, tetapi tujuannya untuk mengamankan aset. Tidak ada tindakan perusakan sebagaimana yang disampaikan dalam laporan tersebut,” katanya.

Terkait dugaan perusakan, Suriansyah juga membantah kliennya terlibat. Ia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan bersama penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota Satgas DPD PDI Perjuangan mengakui membuka gembok saat memasuki lokasi dan masuk melalui bagian belakang bangunan.

Menurutnya, anggota Satgas juga menyampaikan bahwa saat pertama kali memasuki bangunan, kondisi pintu dan jendela masih dalam keadaan tertutup. Fakta-fakta tersebut, kata dia, kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik.

“Mereka mengakui membuka gembok untuk masuk ke lokasi. Saat pertama kali masuk, pintu dan jendela juga masih tertutup. Semua fakta ini nantinya akan didalami oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

See also  Dukung Atlet Domino Kalteng di Kejurnas ORADO 2026, Rusdi: Targetkan Prestasi Terbaik di Bogor

Lebih lanjut, Suriansyah menilai dugaan hilangnya inventaris maupun kerusakan bangunan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan pihak tertentu yang diduga membawa barang-barang tersebut, penyidik dapat mengembangkan perkara menjadi dugaan tindak pidana pencurian.

Ia juga kembali menegaskan dasar kepemilikan kliennya terhadap objek sengketa. Sertifikat Hak Milik (SHM), kata dia, hingga kini masih tercatat atas nama istri Atu R Narang dan belum pernah dibatalkan maupun dialihkan. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut juga terus dibayarkan oleh keluarga Atu R Narang sejak tahun 2018 hingga sekarang.

“Kalau ada pihak yang mengklaim memiliki aset tersebut, silakan tunjukkan dasar hukumnya, termasuk apakah pernah membayar PBB atas tanah itu. Sepanjang yang kami ketahui, yang membayar pajak tetap keluarga Pak Atu. Karena itu kami menyerahkan seluruh persoalan ini kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *