PALANGKA RAYA, SPN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026 beserta perubahannya hingga 2 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut terdiri dari Rp16 miliar yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Penggunaan anggaran disebut tidak mengacu pada ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian hibah, sehingga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kickback, pemberian suap, maupun gratifikasi kepada pihak komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.(red)











Comment