PALANGKA RAYA, SPN – Langkah tegas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengusut puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat apresiasi dari Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA.
Menurut Suriansyah Halim, upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai karhutla yang setiap tahun menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun perekonomian daerah.
“PHRI dan PPKHI Kalteng mengapresiasi langkah Kapolda Kalteng beserta seluruh jajaran yang terus bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus karhutla. Penegakan hukum harus menjadi instrumen utama untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Suriansyah Halim, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan Polda Kalteng yang saat ini menangani 52 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, delapan perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, empat perusahaan juga tengah dalam proses penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi mereka.
Suriansyah Halim menilai, keberanian aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi menunjukkan komitmen serius dalam penanganan karhutla. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan antara pelaku perorangan maupun badan usaha.
“Jika memang ditemukan bukti adanya unsur kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Suriansyah Halim, mengatakan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan udara yang bersih. Karena itu, setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Di sisi lain, Suriansyah juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan karhutla di lapangan. Mulai dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Dinas Kehutanan, relawan, hingga masyarakat peduli api yang terus berjibaku memadamkan kobaran api di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami memberikan penghormatan dan dukungan penuh kepada seluruh petugas serta relawan yang selama ini berada di garis depan. Mereka bekerja siang dan malam dengan risiko tinggi demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan lingkungan dari ancaman karhutla,” ujarnya.
Menurutnya, dedikasi para petugas dan relawan patut menjadi contoh semangat gotong royong dalam menghadapi bencana. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pencegahan karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayah masing-masing.
“Karhutla adalah musuh bersama. Penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Diperlukan kesadaran kolektif seluruh masyarakat agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun,” tuturnya.
Suriansyah berharap proses hukum terhadap seluruh kasus karhutla yang saat ini ditangani dapat berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Ia juga mendukung langkah aparat untuk mengusut tuntas setiap kasus hingga menemukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa Kalimantan Tengah tidak memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pada saat yang sama, dukungan kepada petugas dan relawan harus terus diperkuat agar upaya penanggulangan karhutla dapat berjalan maksimal,” pungkasnya. (red)











Comment