JAKARTA, SPN – Frasa “keragaman suku” yang tercantum dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (UU Kalteng) menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/9/2026).
Perkara dengan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan para Pemohon.
Melalui permohonan tersebut, para Pemohon menegaskan bahwa upaya memperkuat pengakuan terhadap identitas masyarakat adat Dayak tidak dimaksudkan untuk menghilangkan keberadaan maupun kedudukan suku-suku lainnya di Kalimantan Tengah.
Damai Alam Usop, yang mengikuti persidangan secara daring, menjelaskan para Pemohon tetap mengakui Kalimantan Tengah sebagai daerah yang memiliki keberagaman suku dan budaya.
“Pasal 5 Undang-Undang 14 Tahun 2023 secara sadar mengatur karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk karakteristik suku bangsa dan budayanya. Kami mengakui sepenuhnya bahwa Kalimantan Tengah adalah daerah yang majemuk. Karena itu, kami tidak meminta frasa ‘keragaman suku’ itu dihapus,” ujar Damai.
Menurutnya, pokok persoalan yang diajukan bukan menjadikan Dayak sebagai satu-satunya identitas Kalimantan Tengah. Para Pemohon mempertanyakan apakah frasa “keragaman suku” yang bersifat umum telah memberikan jaminan terhadap pengakuan dan penghormatan atas identitas etnik serta budaya Dayak sebagai bagian dari akar historis dan kultural Kalimantan Tengah.
“Apakah frasa yang sangat umum yaitu ‘keragaman suku’ dapat dimaknai tanpa menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis kultural dan ciri khas Kalimantan Tengah,” katanya.
Sementara itu, Bush Valentino menyoroti aspek perlindungan identitas budaya yang menurutnya telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Ia menyebut Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memuat identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sebagai dua hal yang mendapatkan penghormatan.
“Menurut kami Pasal 28I ayat (3) penting dibaca secara tepat. Konstitusi menyebut identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sebagai dua objek penghormatan yang dihubungkan dengan kata ‘dan’. Karena itu, perlindungan terhadap identitas budaya tidak boleh dipersempit hanya kepada pihak yang terlebih dahulu dibuktikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” jelas Bush.
Atas dasar tersebut, para Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 5 huruf c UU Kalteng.
Wawan Nopardo Andika Saputra saat membacakan petitum menyampaikan permohonan agar norma tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “keragaman suku” mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik serta budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah.
Penafsiran tersebut, lanjutnya, tetap harus ditempatkan dalam kerangka pengakuan, penghormatan, dan kedudukan yang setara bagi seluruh suku bangsa yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah catatan kepada para Pemohon. Salah satunya terkait pembuktian mengenai identitas para Pemohon sebagai bagian dari suku Dayak.
Arsul menyarankan agar pembuktian tidak hanya mengandalkan identitas administratif seperti KTP, tetapi juga dapat dilengkapi dengan pengakuan dari masyarakat adat, masyarakat hukum adat, atau komunitas tertentu yang merupakan komunitas orang Dayak.
“Perlu ada juga misalnya pengakuan dari masyarakat adat, atau masyarakat hukum adat, atau dari komunitas tertentu yang merupakan komunitas orang Dayak, setidaknya itulah yang untuk bisa dibuktikan, tidak hanya sekadar KTP-nya saja,” kata Arsul.
Ia juga meminta para Pemohon memperjelas bentuk kerugian hak konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng.
Menurut Arsul, hubungan sebab akibat antara keberlakuan norma yang diuji dengan kerugian konstitusional para Pemohon perlu dijelaskan secara lebih terang, termasuk pertentangannya dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai batu uji.
Nasihat serupa disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Ia meminta dasar hukum mengenai kewenangan MK dicantumkan secara lengkap dalam permohonan.
Ridwan juga meminta aspek kerugian konstitusional para Pemohon dijabarkan lebih rinci agar dapat menunjukkan terpenuhinya kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.
“Hal ini kan kelihatannya masih absurd, masih abstrak. Perlu penjelasan yang tegas, logis, dan juga sistematis, runtut. Nah ini yang perlu diuraikan. Begitu juga untuk menentukan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang dialami atau pun aktual yang dialami Pemohon,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti substansi UU Kalteng yang tidak hanya mengatur karakteristik daerah, tetapi juga pembentukan dan pengaturan kabupaten/kota serta kedudukan ibu kota provinsi.
“Substansinya ini adalah berkaitan dengan kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut, kedudukan ibu kota, termasuk kemudian karakteristik provinsi itu,” ujar Enny.
Atas konteks tersebut, Enny mempertanyakan alasan para Pemohon mengajukan permohonan secara perseorangan, termasuk mengapa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau masyarakat Dayak tidak menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Ia meminta para Pemohon memperjelas pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Lha ini kan mestinya kepentingan siapa karakteristik provinsinya itu, ya pemerintahan daerah begitu, bener nggak pada waktu merumuskan karakteristiknya, sesuai nggak dengan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini. Silahkan yang berkepentingan siapa di situ,” kata Enny.
Sebelum persidangan ditutup, Enny menyampaikan bahwa para Pemohon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan tersebut paling lambat diterima Kepaniteraan MK pada Senin (5/10/2026) pukul 12.00 WIB, baik melalui mekanisme luring maupun daring.
Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, termasuk dengan melengkapi alat bukti yang telah di-nazegelen. (red)











Comment