by

“Restorative Justice”Solusi Humanis Penegakan Hukum

PALANGKA RAYA, SPN – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menilai, bahwa pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis, adil, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.

https://suarapatriotnusantara.com

‎Menurutnya, restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat untuk mencari solusi terbaik demi memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata berorientasi pada hukuman penjara.

‎“Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat. Jadi bukan hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki,” ujar Suriansyah Halim, Jumat (8/5/2026).

‎Ia menjelaskan, pendekatan tersebut kini telah menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan mulai diterapkan oleh aparat penegak hukum dalam menangani sejumlah perkara ringan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.

‎Menurut Suriansyah Halim, penerapan restorative justice sangat tepat untuk perkara tertentu seperti penganiayaan ringan, pencemaran nama baik, perselisihan antarwarga, hingga tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

‎“Melalui restorative justice, korban dapat memperoleh pemulihan secara langsung, sementara pelaku diberi kesempatan untuk menyadari kesalahan, meminta maaf, serta bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Suriansyah Halim.

‎Ia menambahkan, bahwa pendekatan tersebut juga dapat membantu mengurangi penumpukan perkara di lembaga pemasyarakatan dan menciptakan rasa keadilan yang lebih seimbang di tengah masyarakat.

‎Sebagai praktisi hukum, Suriansyah Halim menegaskan bahwa restorative justice bukan berarti menghapus hukum atau membebaskan pelaku begitu saja, melainkan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses hukum yang sah.

See also  Kalteng - Kalsel Sepakat Tingkatkan Sinergi Pembangunan Regional

‎“Yang paling penting adalah bagaimana hukum dapat memberikan manfaat, rasa keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. Restorative justice hadir sebagai solusi hukum yang lebih bijaksana dan manusiawi,” tegasnya.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang masih memungkinkan untuk didamaikan.

‎Suriansyah Halim sendiri dikenal sebagai advokat dan tokoh hukum di Kalimantan Tengah yang aktif mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *