by

OPINI:‎ ‎Antara Jabatan dan Keluarga

SPN – Di tengah tuntutan profesionalisme aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung, perempuan kerap berada pada persimpangan yang tidak mudah: mengejar jenjang karier atau menjaga keutuhan peran dalam keluarga. Dilema itu nyata, hadir setiap hari, dan sering kali tidak terlihat oleh publik.

https://suarapatriotnusantara.com

‎Sebagai pegawai Mahkamah Agung, ritme pekerjaan sudah cukup menyita energi. Berkas perkara menumpuk, jadwal sidang padat, minutasi harus selesai tepat waktu, ditambah tuntutan adaptasi dengan sistem digital seperti e-Court. Jam kerja yang panjang menjadi bagian dari keseharian. Namun ketika pekerjaan kantor selesai, tugas lain sebagai ibu justru dimulai.

‎Banyak perempuan pekerja akhirnya menghadapi beban ganda yang perlahan menguras fisik maupun mental. Tidak sedikit yang tetap dipaksa terlihat kuat di kantor, tetapi diam-diam lelah menjalani semuanya sendiri. Dalam kondisi seperti itu, memilih keluarga sering dianggap sebagai langkah mundur dalam karier. Padahal, tidak selalu demikian.

‎Di lingkungan kerja, perempuan yang mengambil cuti melahirkan, menolak mutasi demi pendidikan anak, atau memilih tetap dekat dengan keluarga sering kali dipandang kurang siap berkembang. Fenomena ini dikenal sebagai “mom penalty”, ketika pilihan menjadi ibu justru dianggap hambatan profesional.

‎Padahal negara membutuhkan pegawai perempuan yang sehat secara mental, bukan perempuan yang dipaksa menjadi martir demi jabatan.

‎Perempuan yang hidupnya seimbang justru cenderung bekerja lebih jernih, lebih tenang, dan lebih stabil dalam mengambil keputusan. Dalam dunia peradilan, kejernihan berpikir dan integritas moral merupakan hal yang sangat penting. Ketika rumah tangga penuh tekanan dan anak kehilangan perhatian, bukan tidak mungkin kondisi itu ikut memengaruhi kualitas kerja.

‎Karena itu, memilih keluarga bukan berarti meninggalkan tanggung jawab profesi. Profesionalisme tetap bisa dijalankan tanpa harus mengorbankan seluruh kehidupan pribadi. Bekerja maksimal selama jam kerja adalah kewajiban, tetapi ketika pulang ke rumah, anak juga berhak mendapatkan kehadiran orang tuanya secara utuh.

See also  Ketua Umum Kadin Kalteng Hadiri Haul Akbar ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary

‎Saya percaya, karier dapat dibangun secara bertahap tanpa harus mengorbankan masa kecil anak. Tidak semua promosi harus diterima bila konsekuensinya memisahkan keluarga. Tidak semua mutasi harus dianggap kesempatan emas bila akhirnya membuat anak tumbuh tanpa pendampingan orang tua. Sebab, ada fase dalam hidup anak yang tidak bisa diulang kembali.

‎Saya pernah berada pada titik ketika ditawari promosi jabatan yang mengharuskan mutasi ke luar pulau. Saat itu anak saya baru memasuki sekolah dasar. Banyak yang menganggap kesempatan tersebut sayang untuk dilewatkan. Namun sebagai ibu, saya memilih tetap hadir di dekat anak saya.

‎Keputusan itu semakin terasa benar ketika suatu hari anak saya bertanya sederhana, “Mamah besok sidang lagi? Mamah nggak bisa jemput aku ya?”

 

‎Pertanyaan itu terdengar biasa, tetapi menyimpan makna besar. Saat itulah saya sadar, jabatan setinggi apa pun tidak akan mampu menggantikan momen kecil bersama anak. Tidak ada penghargaan karier yang bisa membeli ulang masa kecil mereka. Jabatan memang amanah, tetapi keluarga adalah kehidupan itu sendiri.

 

‎Saya bangga menjadi ASN Mahkamah Agung. Namun saya juga ingin anak saya mengenal saya sebagai ibu yang hadir, bukan sekadar nama dalam surat keputusan jabatan.

 

Pada akhirnya, karier masih bisa dikejar. Tetapi masa kecil anak hanya datang sekali dan tidak akan pernah kembali. (*/red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *