by

‎Wanprestasi Vs Perbuatan Melawan Hukum, Suriansyah Halim: Masyarakat Jangan Salah Menentukan Gugatan ‎ ‎

PALANGKA RAYA, SPN – Persoalan hukum perdata di tengah masyarakat sering kali berkaitan dengan sengketa wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara kedua bentuk sengketa tersebut, sehingga kerap keliru dalam menentukan dasar gugatan.

https://suarapatriotnusantara.com

‎Advokat sekaligus Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menjelaskan, bahwa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan dua konsep berbeda dalam hukum perdata, meskipun sama-sama dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

‎Menurutnya, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian atau kontrak.

‎“Wanprestasi itu lahir karena adanya hubungan perjanjian terlebih dahulu. Jadi ada kesepakatan antara para pihak, kemudian salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai isi perjanjian tersebut,” ujar Suriansyah Halim, Senin (11/5/2026).

‎Ia menerangkan, bentuk wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, terlambat memenuhi prestasi, ataupun melakukan sesuatu yang justru dilarang dalam perjanjian.

‎Sebagai contoh, kata dia, seseorang telah menerima pembayaran untuk pembangunan rumah, namun pekerjaan tidak diselesaikan sesuai waktu dan spesifikasi yang telah disepakati. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi karena terdapat hubungan kontraktual sebelumnya.

‎Sementara itu, perbuatan melawan hukum atau PMH memiliki ruang lingkup yang berbeda. PMH terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, meskipun sebelumnya tidak ada hubungan perjanjian antara kedua pihak.

‎“Kalau PMH, tidak harus ada kontrak atau perjanjian dulu. Yang dilihat adalah ada tindakan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan sebab akibat,” jelasnya.

See also  Fairid Naparin Cabut Surat Edaran Pembatasan BBM, Minta Maaf atas Kegaduhan di Palangka Raya

‎Ia mencontohkan, kasus pencemaran nama baik, penyerobotan tanah, hingga tindakan yang merugikan usaha orang lain tanpa dasar hukum tertentu dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

‎Menurut Suriansyah Halim, pemahaman terhadap perbedaan kedua konsep tersebut sangat penting karena akan menentukan dasar gugatan di pengadilan. Kesalahan dalam menentukan dasar hukum gugatan berpotensi membuat proses hukum menjadi tidak efektif bahkan berisiko ditolak.

‎“Banyak masyarakat yang datang berkonsultasi mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH. Padahal konstruksi hukumnya berbeda. Seorang advokat harus mampu melihat inti persoalannya terlebih dahulu,” tegasnya.

‎Ia juga menjelaskan, bahwa dalam praktik hukum, ada perkara tertentu yang terkadang memiliki unsur wanprestasi sekaligus PMH. Namun demikian, penyusunan gugatan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kekaburan hukum.

‎Selain itu, Suriansyah Halim juga mengingatkan pentingnya masyarakat memahami isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen kerja sama maupun transaksi bisnis. Menurutnya, banyak sengketa muncul akibat kurangnya pemahaman hukum sejak awal.

‎“Jangan hanya percaya secara lisan. Semua kesepakatan penting sebaiknya dituangkan secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum dan meminimalisir sengketa di kemudian hari,” katanya.

‎Sebagai Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng, dirinya juga mendorong peningkatan literasi hukum di masyarakat agar warga lebih memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hubungan bisnis, usaha, maupun kerja sama perdata.

‎“Pemahaman hukum bukan hanya untuk kalangan advokat atau akademisi, tetapi penting bagi seluruh masyarakat agar tidak mudah dirugikan dan mengetahui langkah hukum yang tepat,” pungkasnya. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *