PALANGKA RAYA, SPN – Istilah penyegelan sering kali muncul dalam berbagai sengketa yang terjadi di tengah masyarakat, baik yang berkaitan dengan tanah, bangunan, rumah, tempat usaha, aset perusahaan, maupun objek lainnya. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan penyegelan, siapa yang berwenang melakukannya, serta bagaimana konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila tindakan tersebut dilakukan secara sepihak.
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menilai, pemahaman masyarakat mengenai penyegelan perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik hukum yang lebih besar.
Menurut Suriansyah Halim, penyegelan pada dasarnya merupakan tindakan hukum yang bertujuan untuk membatasi, mengamankan, atau melarang penggunaan suatu objek tertentu berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyegelan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan oleh sembarang orang atau kelompok hanya karena merasa memiliki kepentingan terhadap objek yang dipersoalkan.
“Dalam praktik hukum, penyegelan merupakan tindakan resmi yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, tindakan tersebut harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak semua orang dapat memasang segel dan kemudian menyatakan bahwa suatu bangunan, tanah, atau aset tidak boleh digunakan,” jelasnya, Minggu (14/6/2026).
Ia menerangkan, dalam berbagai kasus, penyegelan biasanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, atau instansi tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dan peraturan turunannya. Tindakan tersebut umumnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan, pengamanan barang bukti, penegakan aturan perizinan, maupun pelaksanaan sanksi administratif.
Sebaliknya, ketika penyegelan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Tidak sedikit sengketa yang awalnya hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan atau hak penguasaan, kemudian berkembang menjadi perkara perdata bahkan pidana akibat adanya tindakan sepihak yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Menurut Suriansyah Halim, salah satu prinsip mendasar dalam negara hukum adalah bahwa setiap warga negara wajib menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk mempertahankan atau memperjuangkan haknya. Seseorang yang merasa memiliki hak atas tanah, rumah, bangunan, atau aset tertentu tidak dapat secara otomatis mengambil tindakan yang membatasi hak orang lain tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Negara kita adalah negara hukum. Artinya, setiap sengketa harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang dilakukan atas dasar klaim pribadi tanpa adanya keputusan atau kewenangan yang sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila terjadi sengketa mengenai kepemilikan tanah atau bangunan, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur musyawarah, mediasi, penyelesaian administratif melalui instansi yang berwenang, atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui mekanisme tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk membuktikan haknya secara sah di hadapan hukum.
Lebih lanjut Suriansyah Halim mengingatkan, penyegelan sepihak yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata. Dalam konteks tersebut, pihak yang dirugikan berpotensi mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
“Ketika seseorang melakukan tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, kemudian tindakan itu menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka terdapat kemungkinan untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Prinsip ini penting dipahami agar masyarakat tidak mengambil langkah yang keliru dalam menghadapi sengketa,” katanya.
Selain aspek perdata, ia juga mengingatkan adanya kemungkinan timbulnya konsekuensi pidana apabila penyegelan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Misalnya, terdapat unsur pemaksaan, penguasaan tanpa hak, masuk ke lokasi milik pihak lain tanpa izin, atau bahkan perusakan terhadap bangunan maupun fasilitas tertentu.
Meski demikian, Suriansyah Halim menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana tentu harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta unsur-unsur hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata.
Dalam pandangannya, salah satu kesalahan yang masih sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa pihak yang merasa paling benar dapat langsung mengambil tindakan terhadap objek yang disengketakan. Padahal, hukum tidak memberikan ruang bagi seseorang untuk bertindak sebagai penentu kebenaran atas perkara yang sedang disengketakan.
“Prinsip yang harus dipahami bersama adalah tidak seorang pun boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Ketika ada sengketa, maka lembaga yang berwenanglah yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang memiliki hak berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan pendekatan yang lebih bijaksana dalam menyelesaikan konflik. Menurutnya, banyak sengketa sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi sebelum berujung pada proses litigasi yang panjang dan memakan biaya.
Di sisi lain, peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Pemahaman yang baik mengenai hak, kewajiban, serta batas-batas kewenangan akan membantu menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih tertib dan berkeadilan.
Menutup keterangannya, Suriansyah Halim menegaskan bahwa penyegelan bukan sekadar memasang tanda larangan atau menutup akses terhadap suatu objek. Di balik tindakan tersebut terdapat aspek kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi.
“Memahami penyegelan berarti memahami bahwa setiap tindakan yang membatasi hak orang lain harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ketika hukum dijadikan pedoman, maka kepastian, keadilan, dan ketertiban dapat berjalan beriringan. Namun ketika tindakan sepihak lebih diutamakan daripada proses hukum, maka potensi konflik dan pelanggaran hukum akan semakin besar,” pungkasnya.
Melalui pemahaman yang benar mengenai penyegelan, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam koridor hukum yang sah. Sebab pada akhirnya, hukum tidak hanya bertujuan melindungi hak seseorang, tetapi juga menjaga keseimbangan hak seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (red)













Comment