by

Kantor Hukum PHRI Kalteng Soroti Mandeknya Perkembangan Kasus di Polresta Palangka Raya, Desak SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

Iklan

PALANGKA RAYA, SPN – Kantor Hukum PHRI (Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia) Kalimantan Tengah secara resmi mendesak Satreskrim Polresta Palangka Raya segera memberikan kepastian hukum atas laporan polisi yang diajukan klien mereka terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan ancaman yang hingga kini dinilai belum memperoleh perkembangan penanganan secara transparan.

‎Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., bersama timnya melalui rilis resmi yang diterbitkan di Palangka Raya pada Jumat (22/5/2026).

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

‎Dalam pernyataan resminya, Kantor Hukum PHRI menyebut telah melayangkan sejumlah langkah hukum kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya. Langkah tersebut meliputi permohonan SP2HP terbaru, keberatan dan teguran tertulis, permohonan gelar perkara khusus, hingga permintaan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

‎Perkara yang dimaksud berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PALANGKARAYA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 29 Agustus 2025, dengan pihak terlapor berinisial I.S. dan A.

‎Menurut PHRI, laporan tersebut telah berjalan cukup lama, namun hingga kini pelapor dinilai belum mendapatkan penjelasan tertulis yang jelas mengenai perkembangan perkara maupun arah penanganannya.

‎“Kami meminta agar perkara ini tidak terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara secara resmi dan transparan,” ujar Suriansyah Halim dalam keterangannya.

‎PHRI menilai, perkara tersebut bukan laporan tanpa dasar. Mereka mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada penyidik, mulai dari keterangan pelapor, saksi fakta, ahli bahasa, ahli pidana, bukti komunikasi elektronik, hingga bukti transaksi keuangan yang dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

‎Salah satu poin yang disoroti dalam rilis itu adalah adanya bukti transfer uang dengan total mencapai Rp1,2 miliar ke rekening salah satu pihak terlapor. Transfer tersebut disebut dilakukan dalam beberapa tahap pada akhir Juli hingga awal Agustus 2024.

See also  ESDM Siapkan Harga B50, Berlaku Juli 2026: Potensi Hemat Devisa Rp157 Triliun

‎Menurut kuasa hukum pelapor, keberadaan bukti transfer tersebut seharusnya menjadi dasar penting untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut secara hukum, termasuk pemeriksaan terhadap alat bukti elektronik dan transaksi keuangan terkait.

‎PHRI juga menyinggung bahwa sebelumnya telah dilakukan gelar perkara pada 23 Januari 2025. Namun, hingga saat ini mereka menilai belum terdapat kepastian mengenai hasil tindak lanjut dari proses tersebut.

‎Selain meminta diterbitkannya SP2HP terbaru, PHRI menegaskan bahwa surat perkembangan hasil penyelidikan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari hak hukum pelapor dan korban dalam memperoleh kepastian penanganan perkara.

‎Dalam rilisnya, PHRI menyatakan bahwa pihak pelapor sebelumnya telah beberapa kali mengajukan permohonan SP2HP, termasuk pada 17 November 2025 dan 2 Februari 2026. Akan tetapi, menurut mereka, belum ada jawaban tertulis yang dianggap lengkap dan memadai.

‎“Ketiadaan penjelasan tertulis mengenai status perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses penegakan hukum,” tulis PHRI dalam rilis tersebut.

‎Dari sisi konstruksi hukum, PHRI berpendapat perkara itu layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mereka mendasarkan pandangan tersebut pada dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman membuka rahasia atau pencemaran, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

‎PHRI menyebut sejumlah alat bukti yang telah tersedia, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen transfer, dan bukti elektronik, seharusnya dapat menjadi dasar untuk pendalaman melalui proses penyidikan.

‎Mereka juga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap percakapan elektronik, termasuk komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, guna memastikan validitas dan keterkaitan alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

‎Dalam upaya mendorong kepastian hukum, Kantor Hukum PHRI mengaku telah melayangkan somasi atau peringatan pertama dan terakhir kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya serta penyidik yang menangani perkara tersebut.

‎Melalui somasi itu, PHRI meminta agar dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima, penyidik memberikan SP2HP terbaru, menjelaskan status perkara secara tertulis, menyampaikan langkah yang telah dilakukan, serta menggelar gelar perkara khusus atau lanjutan secara terbuka dan profesional.

‎PHRI menegaskan bahwa somasi tersebut bukan bentuk tekanan terhadap institusi kepolisian, melainkan langkah hukum yang sah demi memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

‎“Kami tidak meminta penyidik bekerja di luar hukum. Kami justru meminta penyidik bekerja menurut hukum secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Suriansyah Halim.

‎Lebih lanjut, PHRI menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila permohonan mereka tetap tidak ditindaklanjuti secara patut. Langkah tersebut antara lain berupa pengaduan ke Sipropam Polresta Palangka Raya, Bidpropam Polda Kalimantan Tengah, Divpropam Polri, Irwasda, hingga Irwasum Polri.

‎Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan penggunaan mekanisme pengawasan eksternal apabila ditemukan indikasi penundaan penanganan perkara atau kurangnya transparansi dalam proses penyidikan.

‎Dalam pernyataan sikap resminya, PHRI mendesak agar Satreskrim Polresta Palangka Raya segera memberikan kepastian hukum kepada pelapor, menjelaskan status perkara secara terbuka, melaksanakan gelar perkara khusus, serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat hukum.

‎Sebaliknya, apabila penyidik menilai bukti belum cukup, PHRI meminta agar alasan hukum, hambatan penyidikan, dan kekurangan alat bukti dijelaskan secara rinci dan tertulis kepada pelapor.
‎Menutup rilisnya, Kantor Hukum PHRI menegaskan bahwa negara hukum harus menghadirkan proses penegakan hukum yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

‎“Hukum tidak boleh diam ketika korban menunggu kepastian. SP2HP adalah hak hukum pelapor, bukan belas kasihan. Karena itu, perkara ini harus memperoleh kejelasan secara hukum dan prosedural,” tutup pernyataan resmi Kantor Hukum PHRI Kalimantan Tengah. (red)

https://suarapatriotnusantara.com

Related Posts

Don't Miss

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *