PALANGKA RAYA, SPN – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan tanah melalui pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/5/2026).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, penataan tanah menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian hukum serta pemerataan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalisasi aset, tetapi juga mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih tertib, adil, dan produktif.
“Penataan tanah menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih optimal dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan penataan aset dan akses masyarakat terhadap tanah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Keberadaan tim itu diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung penataan tanah yang terarah dan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Zaini juga menyoroti inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dinilai membuka peluang bagi masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini berada di kawasan hutan.
“Melalui proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya ketentuan baru terkait redistribusi tanah tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026.
Dalam aturan tersebut, objek redistribusi tanah harus berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah. Pemberian hak kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk hak berjangka, bukan langsung hak milik seperti sebelumnya.
“Kondisi ini perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Karena itu diperlukan sosialisasi dan sinergi antarinstansi agar penataan tanah berjalan lancar dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan BPN dalam mendukung penataan tanah yang transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya.(red)

















Comment