by

Menyusul Rekannya ke Balik Jeruji, DPO Curanmor Masjid Nurul Islam Akhirnya Dibekuk

PALANGKA RAYA, SPN – Pelarian seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil membekuk pemuda berinisial J (22) setelah sempat buron selama hampir dua pekan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya. J diketahui merupakan pelaku kedua dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial S yang kini telah menjalani proses hukum.

“Pelaku J ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat beraksi di parkiran Masjid Nurul Islam, ia bersama-sama dengan pelaku S yang sudah terlebih dahulu kami proses hukum,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, setelah berhasil mengungkap keterlibatan S, penyidik terus melakukan pendalaman dan pelacakan terhadap keberadaan J yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

“Tim terus melakukan pengejaran dan pengumpulan informasi di lapangan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil kami ketahui dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga bekerja sama menjalankan aksi pencurian sepeda motor di lingkungan rumah ibadah tersebut. Polisi pun memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses pengembangan ini adalah wujud nyata kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” tegas Iyudi.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

See also  ‎Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Edukasi Warga Panarung tentang Karhutla dan Layanan Darurat Polri 110

AKP Iyudi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya dengan menangkap satu pelaku. Kepolisian akan terus mengembangkan setiap kasus hingga seluruh jaringan maupun pelaku yang terlibat berhasil diungkap.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku yang terlibat berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Penggunaan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman dinilai menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah aksi pencurian.

“Kami akan terus memburu para pelaku kriminal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *