PALANGKA RAYA, SPN – Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada, Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi momentum bersejarah dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah strategis pemerintah dan DPR RI tersebut.
Menurutnya, kehadiran UU PPRT menjadi jawaban atas kekosongan regulasi yang selama ini membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.
“Ini adalah tonggak sejarah penting. Negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan nyata kepada pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa kepastian hukum,” ujar Suriansyah Halim, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian status hukum bagi PRT, tetapi juga menjamin hak-hak dasar yang selama ini kerap diabaikan.
Dalam regulasi yang telah disahkan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang dinilai krusial. Di antaranya adalah pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang berhak atas upah layak, waktu istirahat, cuti, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, UU ini juga mengatur pemberian jaminan sosial berupa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Jaminan sosial ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan PRT secara berkelanjutan,” jelasnya.
Tak hanya itu, undang-undang tersebut juga secara tegas melarang perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) melakukan pemotongan upah. Perusahaan penempatan juga diwajibkan berbadan hukum serta memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
“Larangan pemotongan upah ini sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja. Negara harus memastikan pengawasan berjalan efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suriansyah Halim juga menyoroti pentingnya aspek pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja rumah tangga. Dalam UU tersebut, pemerintah dan lembaga terkait diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi PRT.
Menurutnya, hal ini akan berdampak positif terhadap profesionalisme serta daya saing pekerja rumah tangga di masa depan.
“Dengan adanya pelatihan yang terstruktur, PRT tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai profesi yang memiliki standar dan kompetensi,” ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa peningkatan status PRT sebagai pekerja formal atau pekerja dengan pengakuan khusus akan menjadi langkah strategis dalam memutus rantai eksploitasi yang selama ini terjadi.
Meski demikian, Suriansyah Halim mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan. Ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan serta memperkuat pengawasan agar undang-undang ini benar-benar berjalan efektif.
“Pengesahan ini baru langkah awal. Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini diimplementasikan secara konsisten dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja rumah tangga,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya UU PPRT, kesejahteraan pekerja rumah tangga yang mayoritas merupakan perempuan dapat meningkat, sekaligus memberikan dampak positif terhadap ketahanan ekonomi keluarga di Indonesia.
“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk keadilan sosial yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air,” pungkasnya. (red)








Comment