PALANGKA RAYA, SPN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan. Hal ini mengemuka dalam rapat Tim Raperda Pemprov Kalteng bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Fokus utama pembahasan adalah merumuskan regulasi yang tidak hanya mampu menyelesaikan konflik pertanahan yang telah terjadi, tetapi juga mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi dengan DPRD dalam menuntaskan Raperda tersebut secara efektif.
“Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan sengketa pertanahan, sekaligus langkah preventif agar konflik serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan. Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat yang kompeten dan fokus, sehingga proses pembahasan berjalan optimal.
Dari sisi substansi, berbagai masukan dari OPD terkait telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan, khususnya dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi kunci penyelarasan materi Raperda.
Pemprov Kalteng dan DPRD sepakat, DIM dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima DPRD dalam waktu dua minggu sejak 20 April 2026. Selanjutnya, pembahasan akan masuk pada tahap pendalaman pasal demi pasal guna memastikan harmonisasi regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Tak hanya itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga akan dilakukan secara paralel. Ranpergub ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026 agar implementasi kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan dapat segera dijalankan.
Sebagai langkah penguatan substansi, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembahasan, guna memastikan sinkronisasi kebijakan dengan regulasi pertanahan nasional.
Dengan percepatan ini, Pemprov Kalteng menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda sengketa pertanahan dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026. Diharapkan, regulasi ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi solusi efektif dalam menangani berbagai konflik pertanahan di Kalimantan Tengah.(red)








Comment