by

Ditresnarkoba Polda Kalteng Sita 63,9 Kilogram Sabu dan 439 Tersangka Diamankan

PALANGKA RAYA, SPN – Perang melawan narkotika di Kalimantan Tengah terus menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 331 kasus peredaran gelap narkotika.

Dari operasi tersebut, sebanyak 439 tersangka diamankan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi hingga obat-obatan berbahaya.

Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, dari total pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng menangani 59 perkara dengan 91 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 7.641,22 gram sabu atau sekitar 7,6 kilogram serta 479 butir ekstasi.

“Selama Semester I Tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Hasilnya, kami berhasil mengungkap 331 kasus dengan 439 tersangka yang kini menjalani proses hukum,” ujarnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah mencapai 63.902,14 gram sabu atau sekitar 63,9 kilogram, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, serta 50 mililiter etomidate.

Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas jaringan narkotika yang berupaya memasok barang haram ke Kalimantan Tengah, namun berhasil diputus oleh aparat kepolisian melalui berbagai operasi penindakan.

Tak hanya dari sisi kuantitas, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita juga tergolong fantastis. Polisi memperkirakan total nilai narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp140,3 miliar.

“Nilai estimasi seluruh barang bukti yang berhasil kami sita mencapai kurang lebih Rp140,3 miliar. Ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang berhasil dicegah apabila narkotika tersebut beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih dari itu, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

See also  Yakin Gli Azzurri Bersinar di Piala Dunia 2026, Kapten Infanteri Joko Sudibyo Jagokan Italia Raih Gelar Juara

“Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, kami memperkirakan sekitar 1.280.140 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pemberantasan jaringan narkoba di Kalimantan Tengah,” katanya.

Slamet menegaskan, keberhasilan tersebut tidak membuat pihaknya berpuas diri. Ditresnarkoba Polda Kalteng akan terus mengembangkan setiap perkara yang diungkap guna memburu bandar, pemasok maupun jaringan yang masih beroperasi di berbagai daerah. Langkah penegakan hukum juga akan dibarengi dengan penguatan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, perang melawan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang selama ini bergerak secara tertutup.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba sehingga Kalimantan Tengah dapat terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *