by

Kapolda Kalteng Terbitkan Maklumat Karhutla, Pembakar Lahan Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

PALANGKA RAYA, SPN – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat dan pelaku usaha menjelang puncak musim kemarau.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan resmi menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah preventif mencegah bencana asap yang kembali mengancam wilayah Kalimantan Tengah.

Maklumat tersebut menegaskan larangan membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar. Tidak hanya masyarakat, perusahaan dan pelaku usaha juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pencemaran udara, kerusakan lingkungan hidup, maupun memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, terutama kualitas udara, agar tetap sehat dan aman bagi masyarakat. Menurutnya, pencegahan karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah berkewajiban menjamin tetap terjaganya kondisi lingkungan hidup, khususnya kualitas udara di wilayah Kalimantan Tengah agar tetap sehat dan mampu mendukung aktivitas serta kesehatan masyarakat,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Irjen Pol Iwan menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun lingkungan. Karena itu, Polda Kalteng memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap setiap pelaku pembakaran lahan.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh seluruh pihak,” tegasnya.

Dalam maklumat tersebut dijelaskan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

See also  ‎Kadis Perkebunan Kalteng H. Rizki R Badjuri: MTQ VIII KORPRI Momentum Perkuat Keimanan dan Semangat ASN BerAKHLAK

“Apabila ada masyarakat, perusahaan maupun pelaku usaha yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan tegas karena merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat,” katanya.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, termasuk Pasal 308 dan Pasal 315 yang mengatur tindak pidana akibat perbuatan menyalakan api hingga menyebabkan kebakaran. Polda Kalteng menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi memicu karhutla.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah agar terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *