PALANGKA RAYA, SPN – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah memasuki babak baru.
Kuasa hukum pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), Suriansyah Halim mengatakan, bahwa pihaknya resmi melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas aset tersebut ke Polda Kalimantan Tengah setelah upaya penyelesaian secara persuasif melalui somasi tidak membuahkan hasil.
Suriansyah menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah pihaknya lebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi atas arahan penyidik. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pintu bangunan ditemukan dalam keadaan terbuka.
Selain itu, kliennya juga menduga terdapat sejumlah barang yang hilang dari dalam bangunan, meski rincian kehilangan tersebut baru akan disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami datang ke lokasi lebih dahulu sesuai saran penyidik untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, seluruh pintu dalam keadaan terbuka. Klien kami juga menduga ada beberapa barang yang hilang, namun rinciannya akan kami sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Suriansyah kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, dari lokasi sengketa tim kuasa hukum hanya mengamankan satu buah rantai yang akan dijadikan bagian dari alat bukti. Sementara gembok yang sebelumnya terpasang di pintu bangunan sudah tidak ditemukan.
Usai melakukan pengecekan, pihaknya langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng untuk membuat laporan polisi.
“Yang kami bawa dari lokasi hanya rantainya, sedangkan gemboknya sudah tidak ada. Setelah itu kami langsung menuju SPKT untuk membuat laporan polisi,” katanya.
Menurut Suriansyah, hingga laporan tersebut dibuat, tanah dan bangunan yang diklaim sebagai milik kliennya berdasarkan SHM masih ditempati oleh pihak yang mengaku bertugas sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDIP Kalimantan Tengah. Informasi itu diperoleh langsung dari pihak yang berada di lokasi saat pengecekan dilakukan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, mereka menyampaikan masih menjalankan tugas dari DPD PDIP Kalteng berdasarkan arahan pimpinan DPD,” ungkapnya.
Suriansyah menambahkan, laporan yang telah diterima kepolisian selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum, mulai dari pemeriksaan saksi korban dan saksi fakta, pendalaman alat bukti hingga pemanggilan pihak-pihak terkait apabila seluruh unsur telah terpenuhi.
Ia juga berharap penyidik menetapkan objek sengketa dalam status quo selama proses hukum berlangsung agar tidak ada pihak yang menguasai atau memanfaatkan aset tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Harapan kami objek sengketa ini dapat berstatus quo terlebih dahulu, artinya tidak dikuasai oleh siapa pun. Walaupun klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama istrinya, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara lain,” tegasnya.
Ia menegaskan, pelaporan ke Polda Kalteng merupakan konsekuensi setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak yang menguasai objek sengketa selama tujuh hari tidak direspons sebagaimana yang diharapkan.
“Oleh karena itu, kami memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum agar sengketa dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memicu konflik di tengah masyarakat,” tandasnya.










Comment