by

‎Kuasa Hukum Dr. Tari Gugat Proses Pilrek UPR ke PTUN, Minta Legalitas Senat dan Tahapan Pemilihan Diuji ‎

PALANGKA RAYA, SPN – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan nomor perkara 18/G/2026/PTUN.PLK.

‎Selain menggugat rangkaian keputusan administrasi yang berkaitan dengan pembentukan dan keanggotaan Senat UPR serta tahapan Pilrek, Penggugat juga mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan sejumlah keputusan administrasi dan meminta agar perkara diperiksa melalui mekanisme acara cepat.

‎Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil seleksi administrasi bakal calon rektor, melainkan meminta pengadilan menguji legalitas seluruh rangkaian administrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilrek UPR.

‎”Gugatan ini bukan semata-mata keberatan atas hasil seleksi, melainkan permintaan agar seluruh proses administrasi Pemilihan Rektor UPR diuji secara objektif. Pemilihan Rektor harus lahir dari organ yang sah, prosedur yang sah, alasan yang jelas, dan dokumen dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suriansyah Halim dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).

‎Dalam gugatan tersebut, Dr. Tari bertindak sebagai Penggugat. Ia merupakan dosen berstatus ASN di Universitas Palangka Raya dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor UPR periode 2026–2030.

‎Sementara itu, pihak yang digugat terdiri atas Rektor Universitas Palangka Raya sebagai Tergugat I, Ketua Senat UPR cq. Senat UPR sebagai Tergugat II, serta Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Tahun 2026–2030 cq. Panitia Pemilihan Rektor sebagai Tergugat III.

‎Menurut kuasa hukum, gugatan mencakup rangkaian keputusan administrasi yang saling berkaitan, mulai dari keputusan rektor mengenai komposisi Senat UPR, Peraturan Senat Nomor 10 Tahun 2026, berita acara rapat senat, keputusan penetapan bakal calon rektor, pengumuman hasil seleksi administrasi, surat jawaban atas keberatan, hingga tindakan melanjutkan seluruh tahapan Pilrek.

See also  Polsek Pematang Karau dan BPP Panen 8 Ton Jagung, Perkuat Swasembada Pangan

‎Dalam kronologi yang disampaikan Penggugat, disebutkan bahwa Dr. Tari telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor dan menyerahkan dokumen pengalaman manajerial, termasuk riwayat menjabat sebagai Kepala Laboratorium Perkembangan Arsitektur dan Arsitektur Tradisional Dayak serta Sekretaris Jurusan Arsitektur berdasarkan Surat Keputusan Rektor.

‎Panitia Pilrek menerima delapan pendaftar. Namun, berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi, hanya empat nama yang dinyatakan lolos sebagai bakal calon rektor. Menurut Penggugat, pengumuman tersebut tidak memuat alasan individual mengapa dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

‎Atas hasil tersebut, Penggugat mengajukan keberatan administrasi sekaligus meminta akses terhadap dokumen-dokumen yang dijadikan dasar penilaian. Namun, menurut dalil dalam gugatan, keberatan tersebut ditolak melalui Surat Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026.

‎Dalam rilis persnya, kuasa hukum mengemukakan sejumlah dalil hukum yang menjadi dasar gugatan. Salah satu pokok persoalan yang dimohonkan untuk diuji adalah legalitas pembentukan dan komposisi Senat UPR yang dinilai menjadi fondasi seluruh tahapan pemilihan rektor.

‎Menurut Penggugat, apabila keabsahan komposisi maupun pimpinan Senat belum dapat dibuktikan sesuai ketentuan Statuta UPR, maka keputusan-keputusan yang lahir dari organ tersebut, termasuk pembentukan panitia pemilihan, penetapan tata cara pemilihan, hingga penetapan bakal calon rektor, patut diuji oleh pengadilan.

‎Selain itu, Penggugat juga mendalilkan bahwa proses seleksi administrasi dinilai belum memberikan alasan individual yang memadai atas status tidak memenuhi syarat yang diterimanya. Dalam gugatan disebutkan bahwa alasan mengenai pengalaman manajerial seharusnya dijelaskan secara rinci dengan mengaitkan norma, fakta, dokumen pendukung, metode penilaian, serta dasar pertimbangannya.

‎Kuasa hukum juga mempersoalkan penolakan permintaan sejumlah dokumen yang dianggap menjadi dasar pengambilan keputusan. Menurut Penggugat, dokumen administrasi tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan kesempatan bagi peserta untuk melakukan pembelaan terhadap hak-haknya.

See also  Archipelago Hotels Ajak Masyarakat Nikmati Street Food Tokyo Tanpa Harus ke Jepang

‎Tidak hanya itu, gugatan juga meminta agar PTUN Palangka Raya menguji apakah penerapan Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Statuta UPR dan regulasi mengenai pengangkatan pimpinan perguruan tinggi negeri.

‎Sebagai bagian dari gugatan, Penggugat turut mengajukan permohonan agar pengadilan menunda sementara seluruh tahapan lanjutan Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 selama perkara masih diperiksa. Menurut kuasa hukum, penundaan tersebut diperlukan untuk menjaga status quo agar tidak muncul keadaan hukum baru yang sulit dipulihkan apabila tahapan pemilihan tetap berjalan hingga penetapan maupun pelantikan rektor baru sebelum adanya putusan pengadilan.

‎Dalam permohonannya, Penggugat meminta PTUN memerintahkan para tergugat menunda pelaksanaan berbagai keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa, termasuk keputusan rektor mengenai komposisi Senat, keputusan Senat tentang penetapan bakal calon rektor, pengumuman hasil seleksi administrasi, surat jawaban atas keberatan, hingga seluruh tahapan lanjutan Pilrek yang dinilai berpotensi menutup hak Penggugat.

‎Selain itu, Penggugat juga meminta agar pengadilan memerintahkan dilakukannya verifikasi ulang terhadap dokumen administrasi yang telah diajukannya, membuka ruang klarifikasi, menyerahkan dokumen-dokumen dasar penilaian, serta menerbitkan keputusan baru yang memuat alasan individual apabila nantinya diperlukan.

‎Suriansyah Halim menegaskan, bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan dan bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Universitas Palangka Raya. Menurutnya, proses hukum justru diharapkan dapat memperkuat tata kelola perguruan tinggi melalui penyelenggaraan pemilihan rektor yang memenuhi prinsip negara hukum, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

‎”Kami meminta agar proses ini dilihat sebagai ikhtiar memperkuat tata kelola kampus. Hak Dr. Tari sebagai pendaftar tidak boleh tertutup oleh proses administratif yang tidak transparan, tidak cermat, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemilihan Rektor harus bersih dari keraguan legalitas sejak hulu sampai hilir,” tegasnya.

See also  Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Pekerja Musiman di Kalteng

‎Di akhir keterangannya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyatakan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim PTUN Palangka Raya. Melalui gugatan tersebut, Penggugat berharap pengadilan dapat menguji legalitas organ, prosedur, dokumen, alasan keputusan, serta seluruh tindakan administrasi yang berkaitan dengan proses Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 secara objektif, cepat, cermat, dan berkeadilan. (*/red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *