PALANGKA RAYA, SPN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya menjaga kepastian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melalui penetapan harga pembelian untuk Periode II Juni 2026.
Selain menetapkan harga terbaru, pemerintah juga mengingatkan perusahaan perkebunan agar disiplin dalam menyampaikan data sebagai dasar penetapan harga yang adil bagi petani.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan harga TBS yang telah ditetapkan menjadi acuan resmi bagi perusahaan dalam melakukan pembelian hasil panen dari pekebun mitra plasma maupun pekebun swadaya.
”Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Pada penetapan Periode II Juni 2026, harga tertinggi TBS untuk pekebun mitra plasma dengan usia tanaman 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.609,44 per kilogram. Harga tersebut berlaku untuk transaksi pada periode 16–30 Juni 2026.
Penetapan harga dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga inti sawit (kernel), serta penerapan Faktor K sesuai ketentuan yang berlaku.
Data tim penetapan menunjukkan rata-rata harga CPO lokal mengalami kenaikan menjadi Rp15.079,60 per kilogram, atau naik Rp215,54 dibandingkan periode sebelumnya. Di sisi lain, harga inti sawit tercatat sebesar Rp12.455,26 per kilogram, sedangkan Faktor K tetap berada di angka 91,45 persen.
Pemerintah juga menetapkan harga TBS bagi pekebun swadaya. Untuk buah dengan komposisi 100 persen Tenera, harga ditetapkan sebesar Rp3.304,66 per kilogram.
Rizky menekankan, bahwa ketepatan penetapan harga sangat bergantung pada kelengkapan laporan dari perusahaan perkebunan. Hingga penetapan periode ini, tercatat 84 perusahaan telah menyampaikan data secara lengkap, sementara 42 perusahaan lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.
Menurutnya, perusahaan diharapkan lebih disiplin dalam menyampaikan laporan setiap bulan karena keterlambatan maupun ketidakpatuhan dapat berdampak pada proses penetapan harga.
”Penyampaian data yang tepat waktu sangat penting agar penetapan harga berjalan akurat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, khususnya petani sawit,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha.
Penetapan harga TBS tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023. Sementara itu, rapat penetapan harga TBS untuk Periode I Juli 2026 dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. (red)










Comment