by

‎Kuasa Hukum R. Atu Narang Tegaskan Kegiatan di Jalan RTA Milono Harus Hormati Proses Hukum

Ads

Rp. 28 Juta

Bisa Umroh

100 Orang Pertama →

PALANGKA RAYA, SPN — Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat di atas tanah dan bangunan yang berada di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, harus tetap menghormati aspek hukum. Terlebih, objek tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang sedang berjalan.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

‎Pernyataan tersebut disampaikan Suriansyah menyikapi adanya kegiatan lomba masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di lokasi tersebut.

‎“Kami menghormati setiap kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, semangat kemerdekaan harus diwujudkan dengan menghormati hukum dan hak orang lain, bukan dengan menggunakan tanah serta bangunan yang masih menjadi objek sengketa tanpa izin pihak yang memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek tersebut,” tegas Suriansyah Halim, Selasa (18/8/2026).

‎Ia menegaskan, R. Atu Narang tidak pernah dimintai maupun memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, atas pelaksanaan kegiatan lomba di lokasi Jalan RTA Milono tersebut.

‎Karena itu, menurut Suriansyah, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penggunaan lokasi telah sah secara hukum maupun sebagai bukti bahwa tanah dan bangunan tersebut telah menjadi milik atau berada dalam penguasaan hukum pihak tertentu.

‎“Bapak R. Atu Narang tidak pernah memberikan izin atas kegiatan tersebut. Karena itu, kegiatan di lokasi itu tidak boleh dijadikan alat untuk membangun kesan seolah-olah tanah dan bangunan tersebut telah sah menjadi milik atau berada dalam penguasaan hukum pihak tertentu,” ujarnya.

‎Suriansyah Halim menjelaskan, persoalan mengenai objek tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026.

See also  100 Persen Lulus, SDN 5 Menteng Antar 90 Siswa Menuju Jenjang SMP

‎Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan perusakan serta dugaan tindakan memasuki dan menguasai objek tanpa izin pihak yang menurut kliennya memiliki hak dan kepentingan hukum. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

‎Ia menegaskan, setiap kegiatan lanjutan di lokasi setelah adanya laporan dan keberatan dari pihak R. Atu Narang akan didokumentasikan dan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari fakta maupun bukti tambahan dalam proses hukum.

‎“Setiap kegiatan lanjutan di lokasi setelah adanya laporan dan keberatan tegas dari pemilik akan kami dokumentasikan serta serahkan kepada penyidik sebagai fakta dan bukti tambahan,” katanya.

‎Menurut Suriansyah Halim, penguasaan secara fisik terhadap suatu objek, pemasangan atribut, maupun pelaksanaan kegiatan secara berulang tidak serta-merta membuktikan adanya hak kepemilikan secara hukum.

‎Ia menyebut, status kepemilikan maupun penguasaan yang sah harus didasarkan pada dokumen, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang atau kelompok menggunakan suatu lokasi secara fisik.

‎“Penguasaan secara fisik, pemasangan atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan berulang kali tidak pernah dengan sendirinya melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan. Kepemilikan dibuktikan dengan dokumen dan ditentukan melalui prosedur hukum,” tegasnya.

‎Suriansyah Halim juga merujuk pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria mengenai hak milik. Selain itu, ia menyebut Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan mengenai dugaan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP.

‎Namun, ia menekankan bahwa penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang nantinya dinilai oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

See also  Polda Kalteng Matangkan Pengamanan May Day 2026 Lewat Simulasi Taktis dan Gladi Posko

‎Atas dasar itu, pihaknya meminta penyelenggara maupun pihak-pihak yang menggunakan lokasi tersebut menghentikan kegiatan sampai terdapat penyelesaian hukum atau izin tertulis dari pihak yang berhak.

‎Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

‎“Kami tidak akan melakukan tindakan di luar hukum. Akan tetapi, jangan menafsirkan sikap tertib dan kesabaran hukum Bapak R. Atu Narang sebagai kelemahan ataupun sebagai persetujuan atas penguasaan objek tersebut,” tegas Suriansyah Halim.

‎Ia memastikan pihak R. Atu Narang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan kliennya.

‎Suriansyah Halim berharap, Polda Kalimantan Tengah dapat menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan mengenai kepemilikan maupun legalitas penguasaan objek hanya berdasarkan penggunaan fisik di lapangan.

‎“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang diperoleh,” pungkasnya.

‎Dengan demikian, pihak R. Atu Narang menegaskan tetap menghormati kegiatan masyarakat dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, namun meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum serta hak-hak pihak yang berkepentingan atas objek yang saat ini masih dipersoalkan tersebut. (red)

See also  Ratusan Masker KN95, Vitamin dan Oxycan Disalurkan ke Pos Karhutla

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *