by

‎Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencabutan SPPT yang Telah Inkracht ke Polda Kalteng ‎

PALANGKA RAYA, SPN – Dugaan penerbitan surat administrasi yang disebut mencabut Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kini memasuki ranah hukum.

‎Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, selaku kuasa hukum Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, S.P., resmi melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.

‎Tidak hanya menempuh jalur pidana, kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Melalui surat tersebut, pihaknya meminta pemerintah menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan koreksi administratif terhadap dugaan penerbitan dokumen yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Kuasa Hukum Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, Advokat Suriansyah Halim, mengatakan laporan tersebut didaftarkan pada 9 Juli 2026. Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh setelah kliennya menemukan adanya dokumen administrasi yang diduga diterbitkan pada Mei 2026 dan pada pokoknya menyatakan SPPT milik para pelapor tidak lagi berlaku atau telah dicabut.

‎”Persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa. Dalam pandangan kami, apabila benar terdapat surat administrasi yang digunakan untuk meniadakan akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut patut diuji secara hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (10/7/2026).

‎Menurut kuasa hukum, objek yang dipersoalkan berkaitan dengan SPPT atas nama Marilyn Shasa yang diterbitkan pada 2015 dan telah menjadi objek sengketa perdata. Perkara tersebut, kata dia, telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga Mahkamah Agung.

‎Dalam keterangannya dijelaskan, Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Plk tanggal 9 November 2022 pada pokoknya menyatakan SPPT atas nama Marilyn Shasa sah serta menetapkan Marilyn Shasa sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 1.400 meter persegi. Putusan itu juga menyatakan pihak lawan dalam perkara telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian objek tanah kepada pemiliknya.

See also  ‎Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Suriansyah Halim Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya ‎

‎Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 103/PDT/2022/PT.PLK tanggal 2 Januari 2023. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 253 K/Pdt/2024 tanggal 7 Februari 2024 menolak permohonan kasasi, sehingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

‎Namun demikian, menurut kuasa hukum, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, muncul Surat Pernyataan Pencabutan dan Pembatalan Tanda Tangan tertanggal 21 Mei 2026 yang diduga dibuat oleh mantan Lurah Menteng periode 2015–2020. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Lurah Menteng tertanggal 25 Mei 2026 yang menurut pihak pelapor pada pokoknya menerangkan bahwa SPPT milik kliennya tidak lagi berlaku atau telah dicabut.

‎Menurut Suriansyah Halim, keberadaan surat-surat tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana sekaligus meminta dilakukan pemeriksaan administratif oleh pemerintah daerah.

 

‎Ia menegaskan, bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan produk hukum yang wajib dihormati seluruh pihak, termasuk pejabat maupun mantan pejabat pemerintahan.

‎”Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan kertas kosong. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, pemohon, atau pihak mana pun yang merasa dapat menghapus akibat hukum putusan PN, PT, hingga MA hanya dengan selembar surat pencabutan. Surat administratif tidak boleh berdiri di atas putusan pengadilan,” tegasnya.

‎Selain melapor ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, kuasa hukum juga meminta Camat Jekan Raya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi administratif terhadap proses penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan. Permintaan itu juga mencakup penelitian terhadap buku register kecamatan, pemanggilan pejabat maupun mantan pejabat terkait, serta penegasan agar seluruh aparatur pemerintahan tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

See also  ‎Suriansyah Halim Apresiasi Kehadiran Adhyaksa FC di Kalteng, Dinilai Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Daerah ‎

‎Kepada Wali Kota Palangka Raya, kuasa hukum meminta agar dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika pemerintahan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

‎Sementara kepada Gubernur Kalimantan Tengah, pihaknya memohon agar dilakukan pembinaan dan koordinasi lintas instansi guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.

‎Menurut kuasa hukum, surat yang dikirimkan kepada pemerintah daerah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan ataupun proses peradilan. Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar pemerintah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan apabila ditemukan dugaan tindakan administrasi yang bertentangan dengan hukum.

‎”Kami meminta negara hadir, bukan memberi keistimewaan. Kami meminta agar Camat, Wali Kota, dan Gubernur menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada aparatur pemerintahan yang menjadi alat untuk mengakali putusan pengadilan. Keberanian mencabut SPPT yang telah dikuatkan oleh putusan PN, PT, dan MA adalah alarm berbahaya bagi negara hukum,” kata Suriansyah Halim.

‎Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terkait, termasuk saksi-saksi, pejabat kelurahan, kecamatan, hingga instansi pertanahan. Selain itu, penyidik juga diminta meneliti dokumen asli yang berkaitan dengan perkara, termasuk SPPT, surat yang dipersoalkan, buku register, peta bidang, serta dokumen pertanahan lainnya.

‎Pihak pelapor juga meminta agar Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menunda atau tidak memproses penerbitan dokumen pertanahan yang diduga menggunakan surat-surat yang kini dipersoalkan, sampai terdapat kepastian hukum dari proses penyelidikan maupun pemeriksaan administrasi.

See also  TKIT Al Sayedah Maryam Gelar Pelepasan dan Pentas Seni, 62 Siswa Siap Melangkah ke SD

‎Dalam rilisnya, kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut patut ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan mengenai dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat yang diduga tidak benar, pemberian keterangan dalam dokumen resmi, penipuan, maupun ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

 

‎Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

‎Suriansyah Halim berharap, laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan para pelapor, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *