by

Kasus Bandung dan Gagalnya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan

Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.

 

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Bandung tidak hanya menyisakan luka bagi korban, tetapi juga menghadirkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem perlindungan hukum di Indonesia. Peristiwa tersebut menunjukkan, keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan belum tentu sejalan dengan kemampuan negara memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.

 

Konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, negara tidak cukup hanya hadir untuk menghukum pelaku setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga wajib membangun sistem yang mampu mencegah kejahatan serta melindungi warga negara sebelum mereka menjadi korban.

 

Hak atas rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Jaminan tersebut tidak boleh dimaknai sebatas norma tertulis, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan, mekanisme perlindungan, serta respons cepat dari seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

 

Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang relatif memadai, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, kasus di Bandung memperlihatkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya.

 

Korban kekerasan sering berada dalam situasi yang membuat mereka sulit mencari pertolongan. Ancaman, tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, hingga isolasi sosial menyebabkan banyak korban memilih diam. Dalam kondisi seperti ini, sistem hukum tidak boleh hanya menunggu adanya laporan. Negara harus mampu mengenali risiko sejak dini melalui koordinasi yang efektif antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, pemerintah daerah, dan masyarakat.

See also  Kapolres Bartim Serahkan Kursi Roda kepada Warga Desa Haringen, Wujud Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

 

Pendekatan perlindungan berbasis risiko (risk-based protection) menjadi semakin relevan untuk dikembangkan. Pendekatan ini menempatkan pencegahan sebagai prioritas dengan mengidentifikasi pola-pola kekerasan sebelum berkembang menjadi tindak pidana yang lebih berat. Dengan demikian, perlindungan hukum tidak bersifat reaktif, melainkan preventif.

 

Di sisi lain, perubahan budaya hukum juga tidak kalah penting. Kekerasan, apa pun bentuknya, tidak dapat lagi dipandang sebagai urusan privat yang tertutup dari perhatian publik. Ketika keselamatan seseorang terancam, negara memiliki kewajiban untuk hadir melalui mekanisme hukum yang efektif dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

 

Kasus Bandung semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan korban di Indonesia. Keberhasilan negara hukum tidak diukur dari beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, melainkan dari kemampuan mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan secara cepat, dan memastikan setiap warga negara memperoleh rasa aman sebagaimana dijamin konstitusi.

 

Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang hanya mampu menghukum setelah korban berjatuhan, melainkan negara yang sanggup menghadirkan perlindungan sebelum penderitaan itu terjadi.Versi ini lebih bernuansa akademis dan argumentatif sehingga cocok untuk dimuat di rubrik opini media cetak maupun media online, dengan tetap menggunakan dasar konstitusi dan prinsip-prinsip hukum secara proporsional. (*).

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *