PALANGKA RAYA, SPN – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian. Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Aiptu Edy Prayitno, turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaannya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama memasuki musim kemarau.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Edy Prayitno mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang dapat memicu terjadinya karhutla.
”Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” ujar Aiptu Edy Prayitno, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, larangan membuka lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyebutkan bahwa setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta dikenai denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, ketentuan mengenai pembakaran kawasan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan secara melawan hukum.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak membakar lahan menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Dalam kesempatan itu, Aiptu Edy Prayitno juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, aparat kepolisian, atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun titik api di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
”Kami berharap masyarakat menjadi mitra Polri dalam mencegah karhutla. Jangan ragu melapor apabila melihat adanya pembakaran lahan atau munculnya titik api. Pencegahan sejak dini jauh lebih baik daripada penanggulangan setelah kebakaran meluas,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan yang berlaku, sehingga wilayah Kelurahan Langkai tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. (red)










Comment