by

‎Advokat Benny Pakpahan Ingatkan Pelaku Karhutla Bisa Dipenjara dan Didenda Miliaran Rupiah ‎

‎PALANGKA RAYA, SPN – Memasuki musim kemarau, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

‎Advokat Benny Pakpahan, SH., MH. menegaskan, pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

‎”Jangan pernah menganggap membakar lahan sebagai cara yang mudah atau lumrah. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat maupun negara,” ujar Benny, Minggu (12/7/2026).

‎Ia menjelaskan, larangan membuka lahan dengan cara membakar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 108 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta dikenai denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

‎Selain itu, ketentuan mengenai pembakaran hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja membakar kawasan hutan secara melawan hukum.

‎Menurut Benny, apabila penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran, maka pelaku wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Tujuannya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun menimbulkan bencana kabut asap,” tegasnya.

See also  ‎Lurah Panarung Evi Kahayanti Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian di Momentum Tahun Baru Islam

‎Benny menambahkan, selain sanksi pidana, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga berpotensi menghadapi tuntutan perdata berupa ganti rugi atas kerusakan lingkungan. Bahkan, apabila pelanggaran dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan metode pembukaan lahan yang aman tanpa pembakaran, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

‎”Menjaga hutan adalah tanggung jawab kita bersama. Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi budaya masyarakat agar Kalimantan Tengah terbebas dari bencana kebakaran hutan, lahan, dan kabut asap yang merugikan semua pihak,” pungkasnya. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *