PALANGKA RAYA, SPN– Kabar baik bagi para penambang rakyat di Kalimantan Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng terus mengawal upaya penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat agar dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, tertib, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mengatakan pihaknya telah mendampingi aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan yang menginginkan proses perizinan bagi penambang rakyat dipermudah.
“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” kata Riska, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, aspirasi tersebut muncul karena selama ini masyarakat masih menghadapi berbagai kendala dalam mengurus legalitas pertambangan. Proses perizinan dinilai cukup rumit, membutuhkan waktu, serta menyulitkan masyarakat yang ingin bekerja secara resmi.
Riska menegaskan, penyederhanaan mekanisme perizinan bukan berarti mengabaikan aturan. Sebaliknya, kemudahan perizinan diharapkan mampu mendorong pertambangan rakyat masuk ke dalam sistem yang legal dan lebih mudah diawasi pemerintah.
Dengan adanya legalitas, pemerintah juga akan lebih leluasa melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” tegasnya.
Daerah Diminta Aktif Usulkan WPR
Riska mengungkapkan, hasil pembahasan bersama pemerintah pusat juga membuka peluang bagi daerah yang hingga kini belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mengusulkan pembentukannya.
Menurutnya, peluang tersebut harus segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Dengan tersedianya WPR, masyarakat yang memenuhi persyaratan akan memiliki ruang untuk mendapatkan legalitas melalui penerbitan IPR.
Karena itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih aktif mengusulkan kebutuhan WPR kepada pemerintah pusat.
“Kami mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif mengusulkan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun mekanisme perizinan nantinya disederhanakan, peran pemerintah daerah tetap sangat penting. Pengusulan WPR menjadi salah satu tahapan yang harus dikawal agar kebutuhan masyarakat di daerah dapat terakomodasi.
“Meski mekanismenya akan disederhanakan, pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting sebelum izin diterbitkan,” tegas Riska.
DPRD Kalteng berharap langkah tersebut menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan rakyat. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengurus legalitas, tetapi juga memperoleh kepastian hukum serta perlindungan dalam menjalankan mata pencaharian.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah diharapkan dapat berjalan lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aturan serta pengawasan pemerintah.(*)











Comment