PALANGKA RAYA, SPN – Kuasa hukum A.G., J.S., dan Lurah Panarung, Edi Rosandi, membantah keras pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penyerobotan tanah oleh kliennya dalam sengketa lahan di kawasan Jalan Adonis Samad, tepatnya di samping Hotel Aurila, Kota Palangka Raya.
Menurut Edi, narasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan dan justru berpotensi menggiring opini publik yang menyudutkan kliennya.
“Pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyerobotan tanah oleh klien kami tidak benar. Perkara ini sudah diperiksa melalui seluruh tahapan peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Edi Rosandi dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan H.S. terhadap A.G., J.S., dan Lurah Panarung ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tahun 2024. Dalam putusan tingkat pertama, gugatan H.S. sempat dikabulkan.
Namun, para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pada tingkat banding, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menolak seluruh gugatan H.S.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan H.S.
“Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi. Artinya, putusan Pengadilan Tinggi yang menolak seluruh gugatan H.S. tetap berlaku dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Edi.
Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut, klaim kepemilikan yang diajukan H.S. telah ditolak oleh pengadilan sehingga tidak tepat apabila masih muncul narasi yang seolah-olah menyatakan kliennya melakukan penyerobotan tanah.
“Secara hukum, gugatan H.S. sudah ditolak. Karena itu, tidak tepat apabila ada pihak yang terus membangun opini bahwa klien kami melakukan penyerobotan tanah. Fakta hukumnya justru sebaliknya,” ujarnya.
Selain membantah tuduhan penyerobotan tanah, Edi juga menyoroti pernyataan seseorang berinisial J. yang dimuat dalam salah satu media online terkait sengketa tersebut.
Menurut Edi, J bukan merupakan pihak dalam perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
“J bukan pihak dalam sengketa tanah ini. Yang menjadi pihak dalam perkara adalah H.S. sebagai penggugat dan klien kami sebagai tergugat. Jadi, secara hukum J tidak memiliki kedudukan sebagai pihak dalam perkara tersebut,” katanya.
Edi menduga J merupakan anak dari H.S. yang sebelumnya menjadi penggugat dalam perkara sengketa tanah tersebut.
Karena itu, ia menilai seluruh keterangan yang disampaikan J kepada media tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
“Apa yang diterangkan J di media itu bukan fakta persidangan. Semua dalil, bukti, dan keterangan yang relevan sudah diuji dalam proses peradilan sampai tingkat kasasi. Apa yang disampaikan J hanyalah opini pribadi yang tidak pernah menjadi fakta yang terbukti di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya tetap mengacu pada fakta hukum yang telah diuji dan diputus oleh lembaga peradilan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai opini yang berkembang tanpa melihat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Silakan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun informasi yang disampaikan ke publik juga harus proporsional dan berlandaskan fakta hukum yang ada. Jangan sampai opini pribadi dianggap sebagai fakta hukum,” pungkasnya. (red)











Comment