by

‎WNA Asal Prancis di Palangka Raya Soroti Dugaan Upaya Deportasi di Tengah Sengketa Keluarga ‎

Ads

Rp. 28 Juta

Bisa Umroh

100 Orang Pertama →

‎PALANGKA RAYA, SPN – Sengketa keluarga yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial BBR di Palangka Raya kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks. Selain menghadapi tuntutan pengosongan ruko dan pengembalian kendaraan, BBR juga mengaku menghadapi dugaan upaya yang dapat berdampak pada status keimigrasiannya di Indonesia.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

‎Kuasa hukum BBR, Ade Putrawibawa, mengungkapkan bahwa kliennya menerima surat somasi dari mertuanya yang berinisial NYA pada 12 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, BBR diminta mengosongkan ruko serta mengembalikan sebuah mobil yang tercatat atas nama NYA.

‎Tidak berhenti di situ, pada 17 Agustus 2026 BBR kembali menerima somasi kedua dengan tuntutan serupa. Dalam surat tersebut, ia dituduh menguasai dan menggelapkan aset berupa ruko dan kendaraan yang diklaim milik NYA.

‎Menurut Ade, pihaknya menilai terdapat hal yang tidak lazim dalam surat somasi tersebut. Pasalnya, selain ditujukan kepada kliennya, surat itu juga ditembuskan kepada Kedutaan Besar Prancis di Jakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya.

‎“Kami mempertanyakan mengapa surat somasi ini juga ditembuskan ke Kedutaan Besar Prancis dan Kantor Imigrasi. Klien kami menilai langkah tersebut mengarah pada upaya yang dapat memengaruhi keberadaannya di Indonesia,” ujar Ade dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jumat (21/8/2026).

‎Dalam somasi tersebut, NYA mengklaim mengalami kerugian materiel lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan dugaan kerugian sewa ruko dan penggunaan kendaraan yang disebut sebagai objek sengketa.

‎Namun demikian, berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, kendaraan yang dipersoalkan disebut telah diberikan NYA kepada putrinya, LAR, sekitar sembilan tahun lalu. Karena LAR tidak memiliki kemampuan mengemudi, kendaraan tersebut selama ini digunakan BBR untuk keperluan keluarga, termasuk mengantar istrinya.

See also  HUT Ke-69 Kalimantan Tengah, KADIN Kalteng Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Pembangunan Daerah

‎Sementara itu, ruko yang menjadi objek sengketa disebut tidak hanya dimanfaatkan oleh BBR, tetapi juga digunakan sebagai tempat usaha dan aktivitas kerja LAR. Bahkan, menurut Ade, berbagai biaya operasional ruko masih ditanggung oleh kliennya hingga saat ini.

‎“Mulai dari pembayaran listrik, air bersih, internet, gaji karyawan hingga biaya renovasi fasilitas ruko sejak Agustus 2025 masih dibayarkan oleh klien kami,” jelasnya.

‎Menanggapi somasi tersebut, pihak BBR telah mengirimkan jawaban resmi kepada kuasa hukum NYA. Ade menegaskan bahwa kliennya tidak menolak untuk mengembalikan kendaraan maupun mengosongkan ruko, namun meminta waktu yang cukup untuk memindahkan barang-barang pribadi serta menyelesaikan berbagai kewajiban dan hak yang masih berkaitan dengan penggunaan aset tersebut.

‎“Pada prinsipnya klien kami siap memenuhi permintaan tersebut setelah seluruh persoalan diselesaikan secara jelas dan tuntas,” katanya.

‎Ade juga mengungkapkan bahwa sebelum persoalan ini bergulir ke jalur hukum, BBR telah beberapa kali berupaya mengajak pihak keluarga melakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari istrinya maupun keluarga istrinya.

‎Di sisi lain, BBR kini juga menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri dengan nilai tuntutan mencapai Rp700 juta.

‎Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak kuasa hukum BBR turut melayangkan somasi kepada istrinya, LAR. Somasi tersebut meminta agar perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta serta kesepakatan terkait utang piutang dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

‎Kasus ini masih bergulir dan berpotensi memasuki tahapan hukum berikutnya apabila para pihak tidak menemukan titik temu dalam penyelesaiannya. (red)

See also  Muhammad Syauqie Dorong Semangat Kemajuan Kalimantan Tengah di Usia ke-69 Tahun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *