Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi PAN, Muhammad Syauqie saat menyerahkan pandangan umum Fraksi PAN kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). FOTO IST
JAKARTA, SPN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi tersebut dinilai penting sebagai langkah memperkuat sistem transportasi nasional yang lebih aman, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan Fraksi PAN yang dibacakan Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqie, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PAN menilai regulasi lalu lintas yang berlaku saat ini sudah perlu disempurnakan agar mampu menjawab perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi transportasi, serta meningkatnya aktivitas logistik nasional.
Fraksi PAN menegaskan, bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi landasan utama dalam penyusunan revisi UU LLAJ. Karena itu, sejumlah poin strategis diusulkan untuk dimasukkan dalam perubahan regulasi tersebut.
Beberapa di antaranya yakni penerapan kebijakan zero tolerance terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), peningkatan kewajiban penyediaan penerangan jalan umum, hingga penguatan penanganan jalan rusak melalui sistem pelaporan cepat, pemasangan rambu peringatan sementara, penanganan darurat, dan kepastian waktu perbaikan.
Selain aspek infrastruktur, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya peningkatan disiplin berlalu lintas. Salah satunya dengan mendorong pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pengendara yang merokok maupun menggunakan telepon genggam saat mengemudi karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tak kalah penting, Fraksi PAN mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) memperoleh pengakuan resmi sebagai bagian dari sistem angkutan umum nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan masyarakat pengguna jasa transportasi daring.
Fraksi PAN juga mendorong peningkatan profesionalisme petugas di lapangan melalui penguatan kompetensi, integritas, pemanfaatan teknologi digital, serta sistem pengawasan yang lebih transparan guna meningkatkan kualitas pelayanan di sektor transportasi.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PAN menyatakan menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Melalui revisi regulasi tersebut, Fraksi PAN berharap sistem lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia semakin mampu memberikan jaminan keselamatan, kepastian hukum, serta pelayanan transportasi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.(red)










Comment