PALANGKA RAYA, SPN – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Keprihatinan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak kabut asap, tetapi juga kepada para petugas dan relawan yang terus berjuang melakukan pemadaman di tengah berbagai risiko di lapangan.
Ketua Umum Kadin Kalteng, Dr. H. Rahmat Nasution Hamka melalui Direktur Eksekutif KADIN Kalteng, Rusdi, SH., menilai karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan. Bencana ini juga membawa dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, transportasi, hingga keberlangsungan kegiatan ekonomi dan dunia usaha.
Menurutnya, upaya penanganan harus terus diperkuat dengan mengedepankan keselamatan masyarakat dan petugas. Dukungan terhadap personel di lapangan, ketersediaan peralatan, logistik, serta perlindungan kesehatan menjadi bagian penting agar penanganan karhutla dapat berjalan secara optimal.
“Pada prinsipnya, kami turut prihatin atas musibah karhutla yang terjadi saat ini. Kami juga menyampaikan keprihatinan kepada para petugas dan relawan yang bekerja keras di lapangan untuk mengendalikan kebakaran. Mereka membutuhkan dukungan yang memadai agar penanganan dapat berjalan efektif dan keselamatan mereka tetap terjaga,” ujar Rusdi, Kamis (15/10/2026).
Di tengah banyaknya desakan kepada pemerintah agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, KADIN Kalteng memandang aspirasi tersebut perlu disikapi secara terbuka dan konstruktif.
Rusdi menilai, desakan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi yang berkembang sekaligus harapan agar penanganan karhutla mendapatkan perhatian dan dukungan lebih besar.
Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh banyaknya desakan publik. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kondisi faktual, luas dampak, tingkat kerusakan, korban yang terdampak, serta kemampuan penanganan yang tersedia.
“Desakan masyarakat tentu perlu didengar dan menjadi bahan perhatian pemerintah. Namun, penetapan status bencana juga harus didasarkan pada kajian dan data yang akurat, sehingga keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan serta kebutuhan penanganannya,” jelasnya.
“Penetapan Status Bencana Memiliki Pertimbangan”
Rusdi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur sejumlah indikator dalam penetapan status dan tingkat bencana. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Penetapan status dan tingkat bencana juga perlu memperhatikan karakteristik bencana, jangkauan wilayah yang terdampak, serta kapasitas pemerintah dalam melakukan penanganan.
Dalam konteks bencana nasional, kewenangan penetapan status keadaan darurat bencana nasional berada pada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Rusdi, keputusan mengenai peningkatan status harus dilihat secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kondisi lapangan dan kebutuhan penanganan yang diperlukan.
Ia juga menjelaskan bahwa status tanggap darurat dan status bencana nasional merupakan dua hal yang berbeda. Tanggap darurat merupakan fase penanganan segera untuk mengatasi dampak bencana, sedangkan penetapan skala nasional berkaitan dengan tingkat bencana dan kewenangan penanganannya.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak boleh terhenti hanya karena masih berlangsung pembahasan mengenai status bencana. Selama kebakaran dan dampak kabut asap masih mengancam masyarakat, langkah pemadaman, perlindungan kesehatan, distribusi bantuan, serta upaya pencegahan harus terus dilaksanakan.
“Dukungan Pusat Perlu Terus Dioptimalkan”
Lebih lanjut, Rusdi menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat tetap dapat diperkuat sesuai kebutuhan dan kewenangan, tanpa harus menunggu penetapan status bencana nasional.
Dukungan tersebut dapat berupa pengerahan personel, penambahan peralatan pemadaman, bantuan logistik, dukungan pendanaan sesuai ketentuan, serta penguatan koordinasi antarlembaga dan pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah cepat dan terkoordinasi menjadi hal penting, terutama di wilayah yang mengalami kebakaran serius dan terdampak kabut asap. Penanganan juga perlu disertai perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan terhadap paparan asap serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
“Kami berharap pemerintah terus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia. Apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya peningkatan skala penanganan, tentu hal itu perlu dipertimbangkan secara serius dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan efektivitas penanganan,” katanya.
Dari sisi dunia usaha, KADIN Kalteng turut menaruh perhatian terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan karhutla. Kabut asap dan kebakaran yang berkepanjangan berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat, distribusi barang, aktivitas perdagangan, produktivitas pekerja, serta kegiatan usaha masyarakat.
Jika tidak ditangani secara optimal, dampak tersebut dapat menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas harian.
Karena itu, Rusdi menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara terpadu, tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga perlindungan kesehatan, pemulihan lingkungan, serta upaya meminimalkan kerugian sosial dan ekonomi.
Ia berharap seluruh unsur, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat, petugas pemadam, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat dapat memperkuat kerja sama dalam menghadapi bencana tersebut.
“Kami ingin penanganan karhutla ini menjadi perhatian bersama. Para petugas harus mendapatkan dukungan yang memadai, masyarakat perlu dilindungi dari dampak kabut asap, dan kegiatan ekonomi juga harus dijaga agar tidak semakin terganggu,” tuturnya.
Rusdi menegaskan, KADIN Kalteng mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan mempercepat penanganan karhutla dan melindungi masyarakat. Penetapan status bencana, menurutnya, perlu didasarkan pada kajian yang menyeluruh, sementara upaya penanganan di lapangan harus terus diperkuat tanpa menunggu proses penetapan tersebut.
“Harapan kita, karhutla segera terkendali, kabut asap berangsur berkurang, masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman, dan para petugas yang berjuang di lapangan selalu mendapat perlindungan. Apa pun status yang ditetapkan pemerintah, keselamatan masyarakat dan langkah nyata dalam menangani bencana harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (red)











Comment