PALANGKA RAYA,kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang rapat komisi DPRD, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Palangka Raya, Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, yang turut dalam susunan Bapemperda, menegaskan pentingnya penyempurnaan substansi seluruh Raperda agar sejalan dengan hasil evaluasi gubernur.
“Perlu dipastikan bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memiliki daya implementasi yang kuat di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi prioritas strategis. Hal ini mengingat Kota Palangka Raya kerap menghadapi ancaman kebakaran lahan yang berdampak luas, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
“Regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan Grand Design Pembangunan Kependudukan diarahkan untuk memastikan perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat dan berkelanjutan. Sementara Raperda terkait penerangan jalan umum dan jalan lingkungan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik serta keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Tak kalah penting, Raperda tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek juga mendapat perhatian serius. Fraksi Partai Demokrat mendorong agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat terlindungi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Rapat berlangsung konstruktif dengan melibatkan berbagai masukan dari pihak terkait. DPRD berharap keempat Raperda tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (red)














Comment