by

Bayar Pajak Kendaraan di Palangka Raya Kini Super Mudah! Tanpa Fotokopi, Bisa Drive Thru & Online

PALANGKA RAYA, SPN – Warga Palangka Raya kini bisa bernapas lega saat mengurus pajak kendaraan. Tanpa antre lama dan tanpa ribet fotokopi berkas, pembayaran pajak tahunan di Samsat Palangka Raya bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit lewat layanan Drive Thru di Jalan RTA Milono Km 5,5 atau secara online melalui aplikasi Samsat Huma Betang dan SIGNAL. Cukup bawa STNK dan KTP asli, proses jadi lebih cepat, praktis, dan makin memudahkan masyarakat di era digital.

Berikut Cara Bayar di Samsat Palangka Raya (Offline/Drive Thru)

https://suarapatriotnusantara.com
  1. Persiapkan Dokumen: Bawa STNK asli dan KTP asli pemilik kendaraan.
  2. Kunjungi Lokasi: Datang ke Samsat Drive Thru Palangka Raya (Jalan RTA Milono Km 5,5).
  3. Prosedur: Bawa kendaraan ke jalur Drive Thru, serahkan berkas ke petugas, lakukan pembayaran di kasir, dan terima STNK yang sudah diperpanjang.
  4. Waktu Pelayanan (Drive Thru): Senin-Kamis (08.00-12.00 WIB), Jumat (08.00-11.00 WIB).

 

Cara Bayar Online (Aplikasi Samsat Huma Betang)

  1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Samsat Huma Betang melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi: Daftarkan kendaraan Anda sesuai data yang diminta.
    Bayar: Lakukan pembayaran melalui opsi yang tersedia di aplikasi.

 

Cara Bayar Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

  1. Unduh & Daftar: Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store.
    Proses: Pilih menu untuk info pajak, masukkan nomor polisi, dan dapatkan kode bayar.
  2. Pembayaran: Bayar melalui bank yang bekerja sama (ATM/m-banking).
    Layanan Drive Thru khusus untuk pajak tahunan, sedangkan pajak 5 tahunan tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *