by

‎Tim Prof Uras Tantulo Pertanyakan Integritas Pilrek UPR 2026, Siapkan Langkah Hukum dan Judicial Review ‎

PALANGKA RAYA, SPN – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kian memanas. Tim pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc., secara terbuka mempertanyakan integritas proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia dan Senat UPR setelah empat bakal calon rektor dinyatakan tidak lolos pada tahap awal seleksi.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

‎Menurut tim pendukung, proses yang berlangsung saat ini menyisakan berbagai tanda tanya, terutama terkait alasan gugurnya sejumlah kandidat yang hingga kini belum dipublikasikan secara rinci kepada publik maupun civitas akademika. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilrek UPR 2026.

‎Dalam konferensi pers yang digelar di Palangka Raya, pada Minggu sore (14/6/2026), tim pendukung Prof. Uras menyatakan bahwa pemilihan rektor sebagai proses strategis dalam menentukan arah masa depan perguruan tinggi seharusnya berlangsung secara terbuka, objektif, dan bebas dari interpretasi aturan yang dapat menimbulkan kontroversi.

‎Dari delapan bakal calon yang mendaftar, empat nama dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka adalah Dr. Ir. Deddy NSP Tanggara, ST., MT., Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc., Dr. dr. Natalia Sri Martani, M.Si., dan Dr. Tari Budayanti Usop, ST., MT. Sementara empat kandidat lainnya dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

‎Bagi tim pendukung Prof. Uras, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan lolos atau tidak lolosnya seorang kandidat, melainkan menyangkut konsistensi penerapan regulasi dan kepercayaan publik terhadap mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi.

‎Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah perubahan ketentuan mengenai syarat pengalaman manajerial calon rektor.

 

‎Tim pendukung menjelaskan bahwa dalam Peraturan Senat UPR Nomor 1 Tahun 2022, pengalaman sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih diakui sebagai bagian dari jabatan manajerial yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan rektor. Namun dalam Peraturan Senat Nomor 10 Tahun 2026, pengakuan terhadap jabatan tersebut disebut tidak lagi tercantum.

See also  Mulai 1 Juni, Ekspor SDA Satu Pintu Diterapkan Lewat PT DSI

‎Menurut mereka, perubahan tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah bakal calon yang memiliki pengalaman manajerial pada posisi Kepala UPT, termasuk Prof. Uras Tantulo. Tim pendukung mempertanyakan alasan di balik perubahan aturan tersebut, terutama karena dilakukan menjelang tahapan pemilihan berlangsung. Mereka menilai perubahan regulasi yang dilakukan pada masa krusial berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dan menimbulkan polemik di lingkungan akademik.

‎Selain itu, mereka juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara aturan internal kampus dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan multitafsir dalam proses seleksi calon rektor.

‎Dalam kesempatan yang sama, tim pendukung memaparkan sejumlah pengalaman akademik dan manajerial yang dimiliki Prof. Uras Tantulo.

‎Selain pernah menjabat Kepala UPT selama empat tahun, Prof. Uras juga diketahui pernah memimpin Program Studi Budidaya Perairan serta Program Studi Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Pengalaman tersebut dinilai menunjukkan kapasitas kepemimpinan yang memadai dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi.

‎Tidak hanya itu, Prof. Uras juga pernah dipercaya menjadi anggota panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur serta terlibat dalam berbagai tim kajian kebijakan daerah.Dari sisi akademik, Prof. Uras memiliki latar belakang pendidikan internasional dengan gelar doktor dari Curtin University, Australia, dan gelar magister dari Hull University, Inggris.

‎Berdasarkan rekam jejak tersebut, tim pendukung berkeyakinan, bahwa Prof. Uras memenuhi kriteria kepemimpinan akademik dan manajerial yang dibutuhkan dalam proses pemilihan rektor.

‎Sebagai bentuk keberatan terhadap hasil verifikasi administrasi, tim pendukung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada panitia dan Senat UPR. Mereka meminta agar alasan gugurnya setiap kandidat diumumkan secara terbuka kepada publik. Selain itu, tim juga mengusulkan dilakukannya verifikasi ulang terhadap berkas para calon guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

See also  Kenaikan BBM Dinilai Dapat Menggerus Ekonomi Kerakyatan, Sri Neni Minta Langkah Antisipatif

‎Tim pendukung juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan resmi terkait status kesetaraan jabatan manajerial seperti Kepala UPT dan Ketua Program Studi dalam pemenuhan syarat pencalonan rektor.

 

‎Menurut mereka, kejelasan regulasi sangat penting untuk menghindari munculnya perbedaan tafsir yang berpotensi memicu sengketa dalam proses pemilihan.

‎Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dalam waktu 3 x 24 jam, tim pendukung menyatakan siap menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia. Langkah tersebut meliputi pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, hingga pengajuan permohonan pengujian terhadap Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026 kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

‎Tim pendukung menilai langkah hukum tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga proses pemilihan rektor tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

‎Di akhir pernyataannya, tim pendukung Prof. Uras Tantulo menegaskan bahwa persoalan yang mereka angkat tidak semata-mata berkaitan dengan satu orang kandidat, melainkan menyangkut masa depan tata kelola demokrasi akademik di Universitas Palangka Raya.

‎Mereka menilai, proses pemilihan rektor harus menjadi contoh penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi. Karena itu, setiap keputusan yang diambil panitia maupun Senat UPR harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada seluruh civitas akademika.

‎Tim pendukung juga menyatakan penolakan terhadap perubahan aturan di tengah proses pemilihan, penghapusan pengakuan terhadap jabatan manajerial tertentu tanpa penjelasan yang jelas, serta mekanisme verifikasi yang dinilai belum memberikan ruang keterbukaan yang memadai.

‎Mereka berharap, seluruh pihak dapat mengedepankan semangat perbaikan tata kelola dan menjaga marwah Universitas Palangka Raya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi akademik dan profesionalisme.

See also  Turnamen Domino Cerita Baik Coffee Resmi Digelar, 32 Tim Siap Bersaing di Palangka Raya

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari panitia Pilrek UPR maupun Senat UPR terkait berbagai keberatan dan tuntutan yang disampaikan oleh tim pendukung Prof. Uras Tantulo. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *