PALANGKA RAYA, SPN – Persoalan identitas budaya Kalimantan Tengah kini masuk ke ruang konstitusi. Empat warga Kalimantan Tengah mengajukan pengujian materiil terhadap frasa “keragaman suku” yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut diajukan oleh Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara dengan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 itu telah diregistrasi MK pada 14 September 2026. Sementara sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Objek yang diuji berada dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah antara lain disebut memiliki keragaman suku dan budaya, kekayaan sejarah, situs budaya, kearifan lokal, karakter religius dan budaya, adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Para pemohon tidak mempersoalkan keberadaan keragaman etnis dan budaya di Kalimantan Tengah. Yang menjadi perhatian mereka adalah bagaimana identitas Dayak sebagai bagian dari sejarah dan kebudayaan daerah tersebut tercermin dalam rumusan undang-undang.
Bush Valentino menjelaskan, permohonan tersebut bukan ditujukan untuk menghapus frasa “keragaman suku” dari UU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami mempertahankan frasa ‘keragaman suku’ karena itu merupakan kenyataan Kalimantan Tengah. Tetapi keragaman tidak seharusnya membuat identitas historis dan budaya Dayak menjadi tidak terlihat dalam rumusan karakteristik provinsi,” ujarnya.
Menurut para pemohon, persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, khususnya mengenai persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap identitas budaya, hak masyarakat dalam memajukan kebudayaan, serta kewajiban negara untuk memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak tersebut.
Mereka juga menyoroti keberadaan regulasi di tingkat daerah yang telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Dayak. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks yang turut mengiringi permohonan pengujian terhadap norma dalam UU Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara ini pada akhirnya tidak sekadar menyangkut penggunaan satu frasa dalam sebuah undang-undang. Para pemohon membawa persoalan mengenai bagaimana identitas, sejarah, dan kebudayaan suatu daerah direpresentasikan dalam produk hukum negara.
Meski demikian, proses perkara masih berada pada tahap awal. MK belum memberikan putusan terhadap pokok permohonan karena sidang baru memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan. Dengan demikian, makna dan kedudukan frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 kini menjadi bagian dari perkara yang akan diuji melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. (red)











Comment