PALANGKA RAYA, SPN – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah.
Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran dunia usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif sekaligus mempertegas posisi KADIN sebagai mitra utama pemerintah dalam pembangunan nasional.
Ketua Umum Kadin Kalimantan Tengah, H. Rahmat Nasution Hamka, melalui Direktur Eksekutif Kadin Kalteng, Rusdi menegaskan, bahwa pembaruan regulasi KADIN sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan struktur ekonomi yang bergerak cepat akibat perkembangan teknologi, transformasi industri, dan persaingan usaha yang semakin kompleks.
Menurut Rusdi, selama ini KADIN telah memainkan peran penting sebagai jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, tantangan ekonomi masa kini membutuhkan penguatan kelembagaan yang lebih adaptif dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Revisi UU KADIN merupakan langkah yang tepat agar organisasi ini semakin mampu mengonsolidasikan seluruh kekuatan dunia usaha, mulai dari pelaku UMKM, koperasi, hingga perusahaan besar. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, KADIN dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Rusdi menilai, penguatan status hukum KADIN menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki fungsi strategis yang berbeda dari organisasi profesi maupun organisasi kemasyarakatan. Sebagai representasi resmi dunia usaha, KADIN menjalankan mandat publik yang berkaitan langsung dengan pembangunan ekonomi nasional.
Ia juga mendukung penguatan posisi KADIN sebagai satu-satunya wadah dunia usaha di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, kepastian mengenai representasi tunggal dunia usaha akan memperkuat koordinasi, menghindari konflik kepengurusan, serta meningkatkan efektivitas komunikasi dengan pemerintah.
“Pemerintah memerlukan mitra yang memiliki legitimasi kuat untuk menyerap aspirasi pelaku usaha. Sebaliknya, dunia usaha juga membutuhkan kepastian kelembagaan agar aspirasinya dapat terakomodasi secara efektif dalam proses perumusan kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Rusdi menilai keterlibatan KADIN dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga pembahasan regulasi yang berdampak pada sektor usaha merupakan langkah yang relevan dan dibutuhkan.
Menurutnya, masukan dari dunia usaha sangat penting karena sektor swasta menjadi salah satu motor penggerak investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Selain itu, penguatan kewenangan KADIN dalam bidang sertifikasi, pelatihan, fasilitasi perdagangan internasional, serta penegakan kode etik dunia usaha diyakini dapat meningkatkan standar bisnis nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Rusdi juga menyoroti pentingnya penguatan struktur organisasi KADIN hingga tingkat daerah, termasuk pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa internal yang efektif dan berkepastian hukum.
“Kami berharap, revisi UU KADIN dapat melahirkan organisasi yang semakin modern, inklusif, dan mampu menjadi rumah besar bagi seluruh pelaku usaha Indonesia. Pada akhirnya, penguatan KADIN akan berkontribusi terhadap terciptanya iklim investasi yang sehat dan percepatan pembangunan ekonomi nasional, termasuk di Kalimantan Tengah,” tutup Rusdi. (red)
















Comment