PALANGKA RAYA, SPN – Polemik proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 masih berlanjut. Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menilai jawaban yang disampaikan Panitia Pemilihan Rektor UPR atas keberatan kliennya belum dapat dianggap sebagai penyelesaian yang sah, lengkap, dan tuntas.
Atas dasar itu, tim hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah banding administratif sekaligus meminta koreksi terhadap sejumlah aspek yang dinilai krusial dalam proses seleksi.
Melalui siaran pers yang disampaikan di Palangka Raya, Jumat (19/6/2026), Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan bertujuan mencari perlakuan khusus bagi kliennya, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR berjalan sesuai ketentuan hukum, asas transparansi, serta prinsip perlakuan yang setara bagi seluruh peserta.
Kuasa Hukum Dr. Tari Budayanti, Suriansyah Halim menjelaskan, bahwa pihaknya telah mempelajari keberatan yang diajukan pada 17 Juni 2026, surat keberatan administratif yang disempurnakan pada 19 Juni 2026, serta jawaban Panitia Pemilihan Rektor UPR Nomor 26/PANPILREK-UPR/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Berdasarkan hasil kajian tersebut, pihaknya berkesimpulan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum dijawab secara memadai.
Menurutnya, salah satu persoalan utama berkaitan dengan kewenangan pihak yang memberikan jawaban atas keberatan. Ia menilai keputusan yang dipersoalkan merupakan Keputusan Senat UPR Nomor 38/SENAT-UPR/2026, sehingga keberatan seharusnya diputus oleh organ yang menerbitkan keputusan tersebut atau pejabat yang secara hukum memiliki kewenangan.
“Panitia dalam surat jawabannya menyatakan hanya menjalankan tugas teknis dari Senat. Karena itu, perlu dijelaskan dasar atribusi, delegasi, atau mandat yang menjadi landasan kewenangan panitia dalam memberikan jawaban terhadap keberatan administratif tersebut,” ujar Suriansyah Halim.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum diterimanya salinan Keputusan Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026 oleh Dr. Tari, padahal keputusan tersebut menjadi dasar penetapan dirinya tidak lolos verifikasi sebagai bakal calon rektor.
Tim kuasa hukum juga menilai keberatan administratif yang disempurnakan melalui Surat Nomor 169/Keberatan/SH/VI/2026 belum diperiksa dan diputus secara menyeluruh. Mereka berpendapat surat jawaban panitia lebih banyak merespons keberatan awal yang diajukan pada 17 Juni, sementara sejumlah poin tambahan yang dimuat dalam surat penyempurnaan belum mendapatkan tanggapan secara lengkap.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti adanya ketidaktepatan dalam penyebutan sejumlah dasar hukum yang digunakan dalam jawaban panitia. Menurut mereka, terdapat kesalahan identitas regulasi terkait Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UPR maupun Statuta UPR yang seharusnya dirujuk. Kesalahan tersebut dinilai perlu diperbaiki demi menjamin kepastian hukum dan kecermatan dalam pengambilan keputusan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan Surat Kepala Biro Hukum Kementerian sebagai salah satu dasar pertimbangan. Menurut tim hukum, surat penjelasan administratif tidak dapat diposisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang mengubah atau mempersempit norma yang telah diatur dalam Peraturan Menteri.
“Apabila surat tersebut dijadikan dasar pertimbangan yang menentukan, maka isi surat, pertanyaan yang diajukan, fakta yang disampaikan, serta pertimbangan hukumnya perlu dibuka agar dapat diuji secara objektif,” tegasnya.
Terkait substansi pengalaman manajerial yang menjadi salah satu syarat pencalonan rektor, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak berpendapat bahwa jabatan Sekretaris Jurusan atau Kepala Laboratorium secara otomatis setara dengan Ketua Jurusan. Namun demikian, mereka menolak adanya kesimpulan final sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan fakta historis yang relevan.
Menurut mereka, pengalaman jabatan yang pernah diemban Dr. Tari pada periode 2008-2014 harus dinilai berdasarkan struktur organisasi, nomenklatur, dan aturan yang berlaku pada masa tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran terhadap surat keputusan pengangkatan, uraian tugas, aturan organisasi, hingga kemungkinan adanya pelaksanaan tugas atau delegasi kewenangan yang menunjukkan kesetaraan fungsi dengan jabatan yang dipersyaratkan.
Kuasa hukum juga menilai, prinsip transparansi belum sepenuhnya terpenuhi. Mereka menyoroti belum dibukanya alasan individual yang menjadi dasar penilaian terhadap Dr. Tari, belum adanya kesempatan klarifikasi yang memadai, serta belum tersedianya informasi mengenai standar penilaian yang digunakan secara seragam terhadap seluruh peserta.
Selain meminta alasan individual atas hasil verifikasi, pihaknya juga meminta akses terhadap sejumlah dokumen penting, seperti Keputusan Senat Nomor 38 beserta lampirannya, Berita Acara Nomor 34, matriks atau pedoman verifikasi yang telah disamarkan, serta Surat Kepala Biro Hukum Kementerian yang menjadi salah satu dasar pertimbangan.
Dalam siaran pers tersebut, tim hukum mengajukan delapan permintaan resmi. Di antaranya meminta Senat UPR mengambil alih dan memutus keberatan secara sah, menunda tahapan yang berpotensi menghilangkan hak kliennya sampai proses keberatan dan banding selesai, melakukan verifikasi ulang oleh organ yang berwenang dan independen, serta memberikan kesempatan kepada Dr. Tari untuk melengkapi dokumen pendukung yang dianggap relevan.
Mereka juga meminta seluruh dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan proses pemilihan rektor tetap dipelihara dan tidak diubah atau dimusnahkan sampai seluruh proses penyelesaian administrasi selesai dilakukan.
Suriansyah Halim menegaskan, bahwa keberatan yang diajukan kliennya bertujuan menjaga integritas proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi, bukan untuk mencari keistimewaan.
“Keberatan ini bukan permintaan perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keputusan dibuat oleh organ yang berwenang, menggunakan peraturan yang tepat, menilai bukti secara cermat, memberikan alasan individual, serta membuka dokumen sejauh diwajibkan oleh hukum. Proses yang transparan akan melindungi martabat Senat, Panitia, seluruh calon, dan Universitas Palangka Raya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan banding administratif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila upaya administratif tersebut tidak memberikan penyelesaian yang dianggap memulihkan hak kliennya, maka berbagai jalur hukum lain akan dipertimbangkan, termasuk pengawasan Inspektorat Jenderal, pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, sengketa informasi publik, hingga gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati hak jawab Senat UPR, Panitia Pemilihan Rektor, pihak universitas, maupun kementerian terkait. Mereka menyatakan siap mempelajari secara objektif setiap klarifikasi dan dokumen baru yang nantinya disampaikan oleh pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa administratif tersebut. (ril/red)
















Comment