by

Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA, Diduga Tipu Masyarakat Lewat Investasi Ilegal

Iklan

JAKARTA, SPN — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga merugikan masyarakat melalui modus impersonasi dan investasi digital tanpa izin resmi. Dua entitas yang dimaksud yakni CANTVR dan YUDIA.

CANTVR diduga menggunakan nama yang menyerupai perusahaan asing berizin, Cantor Fitzgerald, untuk menarik minat investor melalui platform digital.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Berdasarkan hasil verifikasi, CANTVR menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

CANTVR juga terindikasi menawarkan investasi saham fiktif dengan sistem deposit dan iming-iming keuntungan besar. Anggota bahkan diminta membayar pembelian saham IPO palsu yang dialokasikan secara acak.

Sementara itu, YUDIA diduga menjalankan penipuan berkedok investasi melalui skema tugas harian menonton drama China, pembelian hak cipta, serta perekrutan anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan.

Hasil klarifikasi menunjukkan YUDIA beroperasi tanpa izin lanjutan dari BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas kedua platform dan akan memblokir akses aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas resmi di Indonesia.

Untuk melaporkan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat mengakses Situs SIPASTI OJK atau menghubungi layanan Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

See also  ‎Kepala DLH Kalteng Ajak Masyarakat Perkuat Harmoni dan Kepedulian Sosial di Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026 ‎

Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. (Ith).

 

 

https://suarapatriotnusantara.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *