by

Sigit K. Yunianto Soroti Legalitas Penambang Rakyat dalam Pemaparan APRI di DPR RI ‎

Iklan

JAKARTA, SPN – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, memberikan perhatian terhadap upaya legalitas penambang rakyat saat mengikuti pemaparan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026).

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

‎Kegiatan tersebut mengangkat tema “Transformasi Pertambangan Rakyat” yang membahas penataan pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

‎Dalam kesempatan itu, APRI memaparkan berbagai regulasi terbaru yang menjadi dasar hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat di Indonesia.

‎Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, serta sejumlah anggota dewan lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.

‎APRI menjelaskan, bahwa perjuangan legalitas penambang rakyat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Selain itu, terdapat regulasi terbaru melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur teknis pertambangan rakyat.

‎Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan Tengah yang duduk di Komisi XII DPR RI, Sigit K. Yunianto dinilai memahami kondisi masyarakat penambang di daerah. Penataan dan legalitas pertambangan rakyat dinilai penting agar masyarakat dapat bekerja dengan aman dan memiliki kepastian hukum.

‎Dalam pemaparannya, APRI juga menyampaikan bahwa proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini tengah memasuki tahapan regulasi persyaratan. Pengajuan izin tidak hanya menggunakan KTP, tetapi juga memerlukan beberapa dokumen administrasi lainnya sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

‎Meski demikian, persyaratan tersebut disebut tidak akan memberatkan masyarakat penambang. DPW APRI Kalimantan Tengah pun berkomitmen terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna mendukung proses legalitas pertambangan rakyat.

See also  Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA, Diduga Tipu Masyarakat Lewat Investasi Ilegal

‎Melalui kegiatan itu, diharapkan para penambang rakyat, khususnya di Kalimantan Tengah, nantinya dapat memperoleh IPR secara sah sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (red)

https://suarapatriotnusantara.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *