PALANGKA RAYA, SPN – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya memasuki babak baru. Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk peringatan hukum di lokasi objek yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai sebagai bagian dari upaya perlindungan hak klien sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum.
Pemasangan spanduk yang dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) tersebut berisi pemberitahuan kepada seluruh pihak agar menghentikan pendudukan, menurunkan atribut yang terpasang, serta menyerahkan objek secara damai. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kondisi objek tetap sebagaimana adanya hingga terdapat kepastian hukum.
Dalam siaran persnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan merupakan tindakan sepihak untuk menciptakan konflik, melainkan bentuk pemberitahuan resmi bahwa objek berada dalam perlindungan hukum. Seluruh pihak diminta tidak melakukan perubahan terhadap bangunan maupun fasilitas yang ada, termasuk pagar, kunci, instalasi listrik, air, CCTV, dan inventaris lainnya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki klien, tanah tersebut merupakan SHM Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau dengan luas 4.115 meter persegi. Hingga saat ini disebutkan belum terdapat dokumen berupa akta peralihan hak, balik nama, ataupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas objek tersebut.
Dalam kronologi yang dipaparkan, turut dijelaskan mengenai surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang memuat rencana penyerahan tanah dan bangunan. Namun menurut pihak kuasa hukum, surat tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai akta pemindahan hak karena tidak memenuhi ketentuan hukum pertanahan dan bukan merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa rencana penyerahan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut telah dibatalkan melalui surat pencabutan pada Maret 2018. Penegasan kembali atas pencabutan itu kemudian dilakukan pada Juli 2026 setelah muncul pemasangan atribut organisasi politik di sekitar lokasi objek.
Selain itu, dokumentasi yang dimiliki kuasa hukum menunjukkan adanya pemasangan sejumlah bendera berlambang PDI Perjuangan di area objek. Meski demikian, pihaknya belum menyimpulkan apakah pemasangan tersebut dilakukan atas nama organisasi atau individu, sehingga menurut mereka identitas dan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Sebelum pemasangan spanduk dilakukan, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate telah mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada pihak-pihak yang menguasai objek. Permohonan pengamanan preventif juga telah disampaikan kepada aparat kepolisian sebagai langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Melalui peringatan yang dipasang di lokasi, pihak yang berada atau menguasai objek diminta menghentikan aktivitas, tidak menambah atribut, mengosongkan bangunan, menyerahkan kunci melalui berita acara, serta menyampaikan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak dipenuhi, langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui proses pidana maupun gugatan perdata.
Meski demikian, penyelesaian secara damai tetap menjadi harapan utama. Seluruh pihak diimbau mengedepankan dialog, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (red)










Comment