PALANGKA RAYA, SPN – Bakal Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Dr. Tari Budayanti Usop, resmi mengajukan banding administratif atas hasil verifikasi administrasi yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR.
Banding administratif tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, S.H., SE., MH., CLA., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, sebagai tindak lanjut atas keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada panitia dan Senat UPR.
Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk meminta perlakuan khusus bagi kliennya, melainkan untuk memastikan seluruh proses pemilihan rektor berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan bagi seluruh peserta.
“Keberatan dan banding administratif ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan dalam proses pemilihan rektor diambil oleh pihak yang berwenang, berdasarkan aturan yang tepat, serta didukung oleh proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suriansyah, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum terjawab secara komprehensif dalam tanggapan yang diberikan panitia terhadap keberatan yang telah diajukan sebelumnya.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah mengenai kewenangan pihak yang memberikan jawaban atas keberatan administratif. Tim kuasa hukum menilai keputusan yang menjadi objek sengketa berasal dari Senat UPR, sehingga penyelesaian keberatan seharusnya dilakukan oleh organ yang memiliki kewenangan hukum atas keputusan tersebut.
Selain itu, pihak Dr. Tari juga meminta keterbukaan dokumen yang menjadi dasar penetapan dirinya tidak lolos verifikasi administrasi. Dokumen yang dimaksud meliputi salinan keputusan senat, berita acara rapat, lampiran keputusan, pedoman verifikasi, hingga berbagai dokumen pendukung lain yang digunakan dalam proses penilaian.
Menurut tim hukum, akses terhadap dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi dan hak setiap peserta untuk mengetahui dasar pengambilan keputusan yang berdampak pada haknya dalam proses seleksi.
Dalam banding administratif yang diajukan, tim hukum juga mempertanyakan sejumlah dasar hukum dan surat-surat administratif yang digunakan sebagai landasan verifikasi. Mereka menilai seluruh dasar pertimbangan tersebut harus dapat diuji secara objektif agar tercipta kepastian hukum serta menjamin proses yang adil bagi semua calon.
Persoalan pengalaman manajerial yang menjadi salah satu syarat pencalonan rektor juga menjadi bagian dari substansi keberatan. Tim hukum berpendapat bahwa pengalaman jabatan yang pernah diemban Dr. Tari harus dinilai secara menyeluruh dengan memperhatikan struktur organisasi, nomenklatur jabatan, serta regulasi yang berlaku pada masa jabatan tersebut.
Suriansyah Halim menegaskan, bahwa kliennya memiliki rekam jejak pengabdian dan pengalaman kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi yang perlu dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan hak untuk memperoleh penilaian yang objektif. Proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan sehingga tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari,” katanya.
Sebelumnya, Senat UPR menetapkan empat bakal calon rektor yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dari total delapan pendaftar. Sementara empat kandidat lainnya, termasuk Dr. Tari Budayanti Usop, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.
Keputusan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari pihak Dr. Tari yang menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan dan dikaji ulang. Setelah menerima tanggapan atas keberatan tersebut, tim hukum memutuskan untuk melanjutkan upaya melalui mekanisme banding administratif.
Melalui langkah tersebut, pihak Dr. Tari berharap proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya dapat berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta.
Suriansyah Halim juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian administrasi tersebut sesuai mekanisme yang tersedia dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum serta tata kelola perguruan tinggi yang baik.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (red)










Comment