PALANGKA RAYA, SPN – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki babak lain. Di tengah upaya pemadaman, Polda Kalteng juga bergerak mengusut penyebab kebakaran serta mencari pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, saat ini terdapat 52 kasus karhutla yang masih dalam tahap penyelidikan. Dari puluhan kasus tersebut, delapan perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengusutan tak hanya menyasar individu. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterkaitan empat perusahaan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di areal perkebunan masing-masing. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana serta siapa yang harus bertanggung jawab.
“Kami juga saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan terkait kejadian karhutla,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (24/8/2026).
Sebaran perkara karhutla tersebut cukup luas. Penanganannya mencakup sejumlah wilayah, mulai Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Muara Teweh, Kapuas, Barito Timur, Barito Utara, Lamandau hingga Katingan.
Iwan mengatakan, proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut memiliki tahapan berbeda. Sebagian kasus telah masuk penyidikan, sementara satu perkara dihentikan melalui mekanisme SP3. Adapun kasus lainnya masih menunggu hasil pendalaman penyidik di lapangan.
Salah satu perkara yang turut disorot yakni kasus dugaan pembakaran lahan yang sebelumnya viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Palangka Raya telah membuat laporan polisi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Termasuk kasus yang kemarin yang viral, pada saat itu dinyatakan ada diduga pelaku melakukan pembakaran, dan itu juga sudah kita lakukan proses dengan hukum,” ujarnya.
Empat perusahaan yang kini masih dalam penyelidikan masing-masing PT Nusantara Sawit Persada di Kotawaringin Timur, PT Surya Sawit Sejati di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma di Sukamara dan PT Heroes Green di Barito Timur. Luasan lahan yang terbakar di lokasi tersebut bervariasi, mulai lebih dari satu hektare hingga sekitar 84,7 hektare.
Kapolda menegaskan, penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Setiap kejadian yang ditemukan akan ditelusuri untuk mengungkap penyebab munculnya api sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Proses penegakan hukum tersebut diawali dengan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” pungkasnya.











Comment