by

Polisi Turun ke Lokasi Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Kalteng, Suriansyah Klaim Satgas Akui Bongkar Gembok

Ads

Rp. 28 Juta

Bisa Umroh

100 Orang Pertama →

PALANGKA RAYA, SPN – Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terus berlanjut. Penyidik Subdit Jatanras bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jumat (31/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memverifikasi laporan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim. Penyidik meneliti kondisi fisik bangunan, batas pekarangan, serta mencari kesesuaian antara fakta di lapangan dengan laporan polisi.

https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com https://suarapatriotnusantara.com

Suriansyah Halim mengatakan, agenda tersebut bertujuan memastikan dugaan masuknya pihak tertentu ke dalam pekarangan tanpa izin, sekaligus mengecek adanya kerusakan pada bangunan dan kehilangan sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam gedung.

“Hari ini penyidik turun langsung untuk memastikan seluruh fakta yang kami laporkan. Mereka mengecek apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin dan apakah benar terdapat kerusakan pada bangunan,” katanya.

Menurut Suriansyah, saat pengecekan berlangsung terdapat pengakuan bahwa gembok pintu masuk sempat dibuka untuk memasuki bangunan. Selain itu, sejumlah bagian bangunan seperti pintu dan jendela disebut mengalami kerusakan, sementara beberapa inventaris kantor juga tidak lagi ditemukan di lokasi.

“Yang diakui tadi adalah gembok memang dibuka. Selanjutnya tinggal dibuktikan melalui proses penyelidikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang di dalam bangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik turut mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang pada pintu masuk sebagai bagian dari barang bukti awal. Namun hingga kini perkara tersebut masih berstatus penyelidikan, sehingga kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

See also  Penangkapan Ikan dengan Setrum Rusak Ekosistem Perairan

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Harapan kami sederhana, proses ini berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Jika bukti yang ada memenuhi unsur, tentu kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Suriansyah berharap seluruh pihak dapat menjaga kondisi objek sengketa hingga proses hukum selesai. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak muncul persoalan baru yang dapat memengaruhi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami berharap status quo objek sengketa tetap dijaga. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormatinya dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa selama penyelidikan masih berjalan,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *