PALANGKA RAYA, SPN – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan pengesahan ketiga regulasi tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya usai rapat paripurna.
Tiga Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurut Subandi, sebelum ditetapkan menjadi Perda, ketiga rancangan regulasi tersebut telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar Wali Kota, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan bersama panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
Ia berharap setelah disahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyampaikan dokumen Perda kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor registrasi sebagai syarat untuk diundangkan dan diberlakukan.
“Harapan kami dari DPRD, Pemerintah Kota dapat segera menyampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” katanya.
Lebih lanjut, Subandi menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan ketiga Perda tersebut. Menurutnya, regulasi teknis diperlukan agar implementasi Perda dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum Perda diberlakukan secara penuh.
“Harapan kami terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat aturan teknisnya atau Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dari tiga Perda ini. Setelah itu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru diberlakukan,” tegasnya.
Subandi juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia menjelaskan, Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan berkaitan erat dengan program pembangunan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Perda Penyelenggaraan Kota Sehat melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah OPD terkait, dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik akan menjadi tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup.
“Dengan selesainya Perda ini, harapan kita seluruh ketentuan yang diatur dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (bp)
















Comment